Perjanjian Kontrak dengan Pihak Asing, Wajibkah Dua Bahasa? 

Kontrak Perjanjian Bahasa Asing
(pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pertanyaan mengenai kewajiban menggunakan dua bahasa dalam perjanjian kontrak yang melibatkan pihak asing sering muncul. 

Meskipun KUH Perdata tidak secara spesifik mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019) memberikan panduan.

Beriku ini ketentuan hukumnya:

1. Bahasa Indonesia Wajib

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (1) Perpres 63/2019 menyatakan Bahasa Indonesia wajib dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 

Ini termasuk perjanjian internasional, yang dapat tertulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Perjanjian dengan organisasi internasional menggunakan bahasa resmi organisasi tersebut.

2. Penambahan Bahasa Asing

Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 mengatur bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing juga tertulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. 

Bahasa asing berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian menjadi rujukan utama (Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019).

3. Dokumen Resmi Negara

Pasal 4 Perpres 63/2019 menegaskan Bahasa Indonesia wajib dalam dokumen resmi negara, termasuk surat perjanjian (kecuali perjanjian internasional).

Dokumen resmi negara yang berlaku internasional dapat menggunakan bahasa asing tanpa mengurangi keautentikan dokumen Bahasa Indonesia.

BACA JUGA : Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

4. Praktik dan Rekomendasi

Meskipun UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tidak mengatur sanksi, kontrak bilingual (dua bahasa) merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa dan potensi batal demi hukum. Risiko klaim dari pihak yang dirugikan tetap ada.

Oleh karena itu, perlu untuk membuat kontrak dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan bahasa pihak asing atau Bahasa Inggris) dan menetapkan bahasa rujukan sejak awal pembuatan perjanjian untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Meskipun tidak ada kewajiban hukum yang tegas, praktik terbaik menyarankan penggunaan dua bahasa dalam kontrak dengan pihak asing untuk memastikan pemahaman yang sama dan meminimalkan risiko sengketa. 

Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan rujukan utama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lirik lagu Luka Dalam - Manja Mooy
Lirik LUKA DALAM - Manja Mooy
Vasaka Maison Bandung
Merayakan 4th Vasaka Maison Bandung dengan Acara Puncak Maison Fun Run 2025
Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilega
Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Jadwal Mandiri U20 Challenge Series 2025
Jadwal Mandiri U20 Challenge Series 2025, Jens Raven Cs Hadapi Yordania di Laga Pertama
Buket bunga
5 Ide Buket Angpao Terbaik untuk Perayaan Imlek
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

5

Cara Mengcounter Granger di Laning Phase Menurut Aeronshikii
Headline
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.