BANDUNG,TM.ID: Perubahan signifikan terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terpilihnya Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa bakti 2023-2028. Transisi ini menyusul pemecatan Anwar Usman karena pelanggaran etika serius. Saldi Isra tetap memegang posisi Wakil Ketua MK.
Artikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai latar belakang Suhartoyo, perjalanan karirnya, dan tantangan yang dihadapi di tengah kontroversi.
Suhartoyo, sebelumnya seorang hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia mengambil peran sebagai Ketua MK setelah melewati ujian fit and proper. Pelantikan resminya terjadi pada 17 Januari 2015 di hadapan Presiden Joko Widodo. Meski tidak pernah merencanakan karir di bidang hukum, Suhartoyo membuktikan kecakapannya dan meraih posisi tertinggi di MK.
Perjalanan Karir
Lahir dari lingkungan sederhana, Suhartoyo awalnya tertarik pada ilmu sosial politik. Kegagalannya di jurusan tersebut membuka pintu menuju dunia hukum. Menjadi mahasiswa ilmu hukum, ia kemudian meniti karir sebagai calon hakim pada 1986 di PN Bandar Lampung. Kepemimpinannya membawa Suhartoyo menjadi hakim di berbagai kota hingga 2011.
Perbedaan peran antara MK dan Mahkamah Agung (MA) memberikan tantangan baru bagi Suhartoyo. Keahliannya dalam kehalusan bahasa menjadi kunci saat merancang putusan di MK. Meskipun terpilih di tengah kontroversi, integritas dan kompetensinya diuji melalui serangkaian ujian fit and proper.
BACA JUGA: Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman!
Suhartoyo memberikan penjelasan terkait kasus Sudjiono Timan dan menegaskan bahwa dirinya bukan hakim yang memutuskan perkara tersebut di PN Jakarta Selatan. Dengan latar belakang yang sederhana, dia kini menjalani peran barunya sebagai Ketua MK. Ia berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan.
Meskipun terjun ke dunia hukum tidak sesuai dengan rencananya awalnya, dia membuktikan bahwa takdir membawanya pada peran yang membentuk keadilan di tingkat konstitusi.
(Kaje/Usk)