BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Keadilan Internasional atau Day of International Criminal Justice diperingati setiap 17 Juli. Hari ini berhubungan erat dengan penerapan Undang-Undang Roma demi terciptanya keadilan bagi seluruh manusia di dunia.
Berikut adalah sejarah dan makna di balik Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap 17 Juli. Simak dalam artikel ini penjelasannya!
Apa itu Hari Keadilan Internasional?
Hari Keadilan Internasional memperingati tonggak sejarah manusia yang telah membuat planet ini menjadi tempat yang lebih adil di mana impunitas tidak lagi ditoleransi. Uni Eropa menegaskan dukungannya terhadap sistem peradilan pidana internasional, khususnya komitmen terhadap Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Keberadaan ICC sebagai Pengadilan Kriminal Internasional merupakan sarana utama untuk membangun masa depan yang bebas dari kekerasan. ICC membantu terciptanya perdamaian, stabilitas, dan keadilan yang telah lama dirusak oleh berbagai konflik dan kejahatan.
ICC berperan penting dalam membawa para pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ke hadapan hukum. Sehingga memastikan bahwa tidak ada yang dapat lolos dari tanggung jawab atas tindakan mereka.
Sejarah
Melansir situs resmi Koalisi Untuk Pengadilan Kriminal Internasional, Hari Keadilan Internasional berawal dari pengangkatan Undang-Undang (UU) Roma pada 17 Juli 1998. Peristiwa ini menandai pentingnya melanjutkan perjuangan melawan impunitas dan membawa keadilan bagi korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Melalui UU Roma, sebanyak 120 negara menerapkan perjanjian ini dalam sistem peradilan pidana internasional. Oleh karena itu, tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai Hari Keadilan Internasional untuk mempersatukan semua orang yang ingin mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban, serta membantu mencegah kejahatan yang mengancam kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.
Berawal dari gerakan Hak Asasi Manusia (HAM) Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Salah satu contoh kejahatan serius dalam sejarah dunia adalah pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979. Pada masa-masa tersebut, tidak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring perkembangan zaman, dibentuk pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM berat.
Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional
Setelah beberapa mahkamah didirikan untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik di Roma, Italia.
Statuta Roma ini berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif pada tahun 2002.
BACA JUGA: Peringati Hari Koperasi Indonesia, Ini Tema dan Logonya!
Pembentukan ICC merupakan wujud nyata penegakan keadilan di dunia. Dengan adanya ICC, pelaku kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat tidak bisa lagi bersembunyi dari tanggung jawab hukum.
ICC juga memberikan harapan bagi para korban kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak mereka akan dilindungi.
(Kaje/Usk)