BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebulan sebelum hari pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hari terakhir pengajuan pindah pemilih pada hari ini, Senin (15/01/2024).
Perlu diketahui, mekanisme pindah TPS dilakukan untuk pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang di luar lokasi TPS, yang mana telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
Dengan demikian, pemilih dapat pindah TPS, supaya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Catat! Pemilih Pindah TPS Bisa Kehilangan Suara dalam Pileg
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari pencoblosan.
Kemudian, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb sesuai Kabupaten/Kota domisili dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya tersebut. Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU.
Cara dan Syarat Pindah TPS
Perlu dicatat, pemilih yang akan pindah TPS Pemilu 2024 harus memenuhi dokumen persyaratan.
Salah satunya harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga dengan menyertakan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pemilih dapat melaporkannya kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Melansir laman KPU, berikut cara mengajukan pindah TPS:
1. Datang ke Panitia
Pemilihan umum adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih dapat memindahkan lokasi pemilihan dengan beberapa langkah mudah. Proses ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan harus menyertakan bukti dukung alasan pindah, misalnya surat tugas jika terkait dengan pekerjaan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih memang memiliki alasan yang sah untuk melakukan perubahan tempat pemilihan.
2. Pemetaan Tempat Pencoblos
Setelah pemilih memberikan bukti dukung, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih. Informasi ini akan dimasukkan dalam DPTb, memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya di tempat baru.
Setelah proses pemetaan selesai, pemilih akan diberikan bukti resmi dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini menjadi bukti sah bahwa pemilih telah berhasil memindahkan tempat pemilihan dengan alasan yang valid.
Syarat
Ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan pemilih untuk memindahkan tempat pemilihan pada Pemilu 2024:
- Pindah Domisili atau Tempat Tinggal: Jika pemilih pindah tempat tinggal atau domisili, pemindahan tempat pemilihan dapat dilakukan.
- Tertimpa Bencana Alam: Pemilih yang tertimpa bencana alam dapat memindahkan tempat pemilihan untuk memudahkan partisipasi dalam pemilu.
- Tugas di Tempat Lain pada Hari Pemungutan Suara: Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dapat memindahkan tempat pemilihan.
- Bekerja di Luar Domisili: Pemilih yang bekerja di luar domisilinya dapat memanfaatkan hak pindah pemilihan.
- Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi: Pemilih yang menjalani rawat inap dan keluarganya yang mendampingi dapat memindahkan tempat pemilihan.
- Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi: Pemilih dengan disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial atau rehabilitasi dapat memilih di tempat yang lebih mudah diakses.
- Menjalani Rehabilitasi Narkoba: Pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba berhak memindahkan tempat pemilihan.
- Menjadi Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan: Pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana dapat memilih di tempat pemilihan yang sesuai dengan kondisinya.
- Tugas Belajar/Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi: Pemilih yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi dapat memindahkan tempat pemilihan.
- Keadaan Tertentu di Luar Ketentuan di Atas Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan: Pemilih yang berada dalam keadaan khusus yang tidak termasuk dalam kategori di atas dapat memeriksa peraturan perundang-undangan terkait.
(Saepul/Usk)