Kronologis Perampokan Toko Jam Mewah di PIK, Karyawan Ditawan

Penulis: Saepul

perampokan toko jam mewah
(Ilustrasi.Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan toko jam mewah yang beralamat di ruko Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB.

“Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (15/06/2024).

Kemudian, perampok itu memaksa kedua karyawan toko jam mewah tersebut untuk masuk ke dalam kamar pas (fitting room) dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties. Tidak berhenti sampai di situ, aksi HK berlanjut ketika seorang karyawan lain datang ke dalam toko membawa minuman. Karyawan itu juga menerima todongan dan mendapatkan perlakuan yang sama.

BACA JUGA: Viral! Darah Berceceran di Mini Market, Bekas Perampokan Sadis?

Setelah mengikat ketiga karyawan, HK memerintahkan mereka masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet tersebut.

Bergegas ke area lain, HK kemudian naik ke lantai dua. Di sana, ia menemukan satu karyawan lagi dan mengancamnya untuk membuka laci penyimpanan toko jam tangan mewah itu. Dari aksi itu, HK berhasil mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong.

Setelah kejadian, para karyawan yang berhasil keluar dari toilet segera melaporkan peristiwa kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi tersangka.

Pada Selasa (11/6), tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan. Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras dan analisis mendalam dari tim penyidik.

Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan HK. Dari sini, ditemukan bahwa 6 unit jam tangan lainnya berada di tangan para penadah, yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).

Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan para penadah, MAH, DK, dan TFZ, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekolah Rakyat
Kemensos: Anak Jalanan Masuk Target Siswa Sekolah Rakyat
Kakek ditelan Ular Piton
Seorang Kakek di Batauga Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
DC Pinjol menagih hutang
Damkar di Bekasi Geram, 3 Kali Dijebak DC Pinjol untuk Menagih Hutang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru
Headline
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot
Persib Bandung vs Port FC
Prediksi Skor Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.