JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan toko jam mewah yang beralamat di ruko Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB.
“Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (15/06/2024).
Kemudian, perampok itu memaksa kedua karyawan toko jam mewah tersebut untuk masuk ke dalam kamar pas (fitting room) dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties. Tidak berhenti sampai di situ, aksi HK berlanjut ketika seorang karyawan lain datang ke dalam toko membawa minuman. Karyawan itu juga menerima todongan dan mendapatkan perlakuan yang sama.
BACA JUGA: Viral! Darah Berceceran di Mini Market, Bekas Perampokan Sadis?
Setelah mengikat ketiga karyawan, HK memerintahkan mereka masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet tersebut.
Bergegas ke area lain, HK kemudian naik ke lantai dua. Di sana, ia menemukan satu karyawan lagi dan mengancamnya untuk membuka laci penyimpanan toko jam tangan mewah itu. Dari aksi itu, HK berhasil mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong.
Setelah kejadian, para karyawan yang berhasil keluar dari toilet segera melaporkan peristiwa kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi tersangka.
Pada Selasa (11/6), tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan. Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras dan analisis mendalam dari tim penyidik.
Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan HK. Dari sini, ditemukan bahwa 6 unit jam tangan lainnya berada di tangan para penadah, yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan para penadah, MAH, DK, dan TFZ, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Saepul/