Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penulis: usamah

Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tangkap layar kolase. Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Keluarga dari 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu 19 Juni 2024. Mereka adalah Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani, Murad bapak dari terpidana Eka Sandi, Tasanah bapak terpidana Hadi Saputra dan Maskana kakak dari terpidana Jaya.

Kelima orang tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukum saat datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

“Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perihal penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi,” kata salah satu kuasa hukum keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di Polda Jabar.

Rully mengungkapkan, hanya 4 dari 5 pihak keluarga yang akhirnya diminta penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berharap Segera Tuntas

“Hanya empat keluarga yang diminta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa.

“Menyiapkan diri, apa adanya,” katanya.

Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya.

“Belum ada izin,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.