BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Keluarga dari 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu 19 Juni 2024. Mereka adalah Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani, Murad bapak dari terpidana Eka Sandi, Tasanah bapak terpidana Hadi Saputra dan Maskana kakak dari terpidana Jaya.
Kelima orang tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukum saat datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
“Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perihal penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi,” kata salah satu kuasa hukum keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di Polda Jabar.
Rully mengungkapkan, hanya 4 dari 5 pihak keluarga yang akhirnya diminta penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Vina Cirebon.
BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berharap Segera Tuntas
“Hanya empat keluarga yang diminta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa.
“Menyiapkan diri, apa adanya,” katanya.
Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya.
“Belum ada izin,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
(Cesar/Usk)