Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tangkap layar kolase. Instagram)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Keluarga dari 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu 19 Juni 2024. Mereka adalah Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani, Murad bapak dari terpidana Eka Sandi, Tasanah bapak terpidana Hadi Saputra dan Maskana kakak dari terpidana Jaya.

Kelima orang tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukum saat datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

“Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perihal penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi,” kata salah satu kuasa hukum keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di Polda Jabar.

Rully mengungkapkan, hanya 4 dari 5 pihak keluarga yang akhirnya diminta penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berharap Segera Tuntas

“Hanya empat keluarga yang diminta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa.

“Menyiapkan diri, apa adanya,” katanya.

Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya.

“Belum ada izin,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!