BANDUNG,TM.ID: Ketika Anda memiliki asuransi kendaraan, perlu memahami klaim asuransi mobil agar bisa digunakan saat dibutuhkan.
Setiap akan klaim asuransi mobil yang diajukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Anda.
Klaim Asuransi Mobil
Melansir Lifepal, berikut ketentuan dan syarat klaim asuransi mobil yang harus Anda penuhi, diantaranya:
BACA JUGA: Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Asuransi Mobil dan Manfaatnya!
- Foto bagian yang mobil yang rusak
- Surat polis asuransi
- SIM
- KTP
- Surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah.
Cara Klaim Asuransi
1. Klaim untuk Kehilangan atau Kerusakan Sebagian Kendaraan akibat Perbuatan Jahat
- Isi Laporan Kerugian: Tertanggung harus mengisi laporan kerugian yang merinci kejadian yang terjadi dan menandatanganinya. Laporan ini akan digunakan sebagai bukti atas klaim yang diajukan.
- Persiapkan Dokumen Penting: – Salinan Polis Asuransi: Pastikan Anda memiliki salinan polis asuransi kendaraan Anda. – Salinan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sediakan salinan STNK kendaraan Anda. – Salinan SIM (Surat Izin Mengemudi): Siapkan juga salinan SIM Anda. – Keterangan dari Kepolisian Setempat: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat yang menyatakan adanya perbuatan jahat terhadap kendaraan Anda.
2. Klaim untuk Kehilangan Keseluruhan Kendaraan
- Isi Laporan Kerugian: Seperti pada klaim sebagian kendaraan, Anda harus mengisi laporan kerugian yang merinci kejadian dan menandatanganinya.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: – Fotokopi Polis Asuransi: Sediakan fotokopi polis asuransi kendaraan Anda. – Fotokopi STNK: Siapkan juga fotokopi STNK kendaraan Anda. – Fotokopi SIM: Fotokopi SIM Anda juga diperlukan. – Keterangan dari Kepolisian Setempat: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat yang mencatat kejadian perbuatan jahat terhadap kendaraan Anda. – Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang: Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu mengajukan surat keterangan dari Polda setempat yang menyatakan bahwa kendaraan Anda hilang. – Surat Blokir STNK: Jika STNK Anda telah hilang, Anda harus memiliki surat blokir STNK sebagai bukti.
3. Klaim untuk Kerusakan Kendaraan akibat Kecelakaan
- Isi Laporan Kerugian: Tertanggung harus mengisi laporan kerugian yang mencatat kerusakan yang dialami oleh kendaraan akibat kecelakaan dan menandatanganinya.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: – Fotokopi Polis Asuransi: Sediakan fotokopi polis asuransi kendaraan Anda. – Fotokopi STNK: Fotokopi STNK kendaraan Anda juga diperlukan. – Fotokopi SIM: Pastikan Anda memiliki fotokopi SIM Anda. – Keterangan dari Kepolisian: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian yang mencatat kejadian kecelakaan. – Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga (Jika Ada): Jika ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, Anda mungkin perlu mendapatkan surat tuntutan dari mereka sebagai bukti klaim.
Dalam setiap kasus, penting untuk selalu berkomunikasi dengan perusahaan asuransi Anda dan mengikuti panduan klaim mereka dengan cermat.
(Saepul/Usamah)