Penjual Barang Thrifting Masih Diberi Izin Jualan, Ini Syaratnya

thrifting
foto. (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Penindakan penjual pakaian impor bekas atau thrifting shop tengah gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, setuju untuk memberantas pakaian impor ilegal di Indonesia.

Tujuan implementasi ini dijalankan guna melindungi industri dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

BACA JUGA: Polri Optimalkan Pengawasan Pintu Masuk Pakain Bekas Impor

Meski demikian, Teten Masduki dan Zulkifli Hasan tetap memberikan kelonggaran bagi para pengecer atau reseller thrifting yang sudah terlanjur membeli pakaian bekas impor dari para penyelundup.

Keduanya pun sepakat masih memperbolehkan para pedagang eceran untuk berjualan saat momen Ramadhan hingga Lebaran 2023.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” kata Teten Masduki, Senin (27/3/2023).

Meski di sisi lain aktivitas jual-beli pakaian impor bekas sudah jelas dilarang, tetapi pemerintah sepakat untuk menunda penanganan atau penindakan untuk para pedagang eceran yang terbilang kecil.

Sampai saat ini, pemerintah masih akan fokus untuk menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas impor, termasuk alas kaki bekas.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ujar Teten Masduki.

Pada kesempata itu, Teten pun mengingatkan para pedagang tersebut segera sadar dan beralih untuk berjualan produk yang legal, meski pemerintah masih mengizinkan mereka untuk berjualan sementara waktu.

“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” ucapnya.

Teten juga menyebut, bahwa sejumlah pedagang pun telah meminta untuk difasilitasi produk pengganti yang bisa diperdagangkan.

Menjawab hal itu, KemenKop UKM bersama Smesco diketahui sedang menyiapkan daftar produsen pakaian hingga kosmetik milik UMKM.

Dari 12 produsen telah menyatakan, sanggup dan siap menyuplai barang untuk para pedagang yang terdampak.

Perlu diketahui juga, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan pun akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk menutup aktivitas impor pakaian bekas dari hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi lokasi untuk menyelundupkan barang-barang impor, termasuk gudang-gudang penampungan.

BACA JUGA: Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.