BANDUNG,TM.ID: Berbagai macam kasus penipuan online yang marak semakin mengkahawatirkan dan menjadi kewaspadaan masyarakat.
Penipuan online yang kasusnya sering terdengar, yakni modus memenangkan hadiah, pinjaman online ilegal, tautan berisi malware, dan masih banyak lagi.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, jika terdapat laporan masyarakat soal penipuan online, maka tindak lanjut akan melakukan block list untuk mencegah kejadian kembali.
“Kita cek laporan masyarakat. Bila terbukti melakukan penipuan, kami masukkan ke black list untuk mencegah kejadian berikutnya,” ungkap Samuel Abrijani.
BACA JUGA: Waspada! Marak Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan
Berdasarkan data dari CFDS UGM pada 11 Agustus 2022, modus penipuan yang paling sering antara lain:
1.Berkedok memenangkan hadiah 91,2 persen.
2.Pinjaman online ilegal 74,8 persen.
3.Tautan berisi malware atau virus 65,2 persen
4.Berkedok krisis keluarga 59,8 persen.
5.Investasi ilegal 56 persen.
6.Situs web/aplikasi palsu 52,6 persen.
7.Jual beli 52,3 persen.
8.Berkedok amal 50,3 persen.
9.Lowongan kerja palsu 44,8 persen.
10.Arisan online 33 persen.
Alat yang digunakan oleh penjahat tersebut dari survei pada 1.700 orang di 34 provinsi di Indonesia antara lain pesan singkat atau telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi percakapan 9,1 persen, situs web 8,9 persen, email 3,8 persen, dan lainnya 1,8 persen.
Adapun bentuk antisipasi pemerintah seperti berikut:
1.Melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai modus dan cara pencegahannya.
2.Menindak pelaku penipuan secara hukum.
3.Memblokir situs, aplikasi, maupun akun media sosial terindikasi melakukan penipuan.
Berikut imbauan untuk masyarakat antara lain:
1.Pakai layanan atau aplikasi untuk mengecek kepemilikan atau reputasi pemilik nomor telepon.
2.Cek nomor rekening sebelum melakukan transaksi lewat cekrekening.id.
3.Waspada jika ada yang meminta kata sandi sekali pakai (OTP).
4.Jangan mudah tergiur harga murah suatu produk.
(Saepul/Aak)