BANDUNG,TM.ID: Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar meminta kepada semua jajarannya untuk melakukan pengawasan secara maksimal, ketika masa tenang dan hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Hari ini kami melakukan apel siaga, untuk memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu siap menyelesaikan tugas tugas pengawasan. Termasuk di tahapan masa tenang,” kata Dimas Aryana Iskandar Sabtu (10/2/2024).
Dimas menegaskan, bahwa di masa tenang pemilu 11 hingga 13 Februari 2024, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye dan politik dalam bentuk apapun.
Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas menjelang pemungutan suara. Sehingga masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan calon yang akan dipilih.
BACA JUGA: Bey Ingatkan Semua Pihak Bisa Wujudkan Deklarasi Pemilu Jabar Anteng
“Kita harus memastikan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang hari ini sudah banyak dan terpasang. Ini yang harus kita pastikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Dimas pihaknya akan melakukan patroli pengawasan guna memastikan di Kota Bandung tidak terjadi dugaan atau pun praktik politik uang yang dilakukan masing masing peserta pemilu 2024.
“Siapapun yang melakukan kegiatan praktik money politik dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024, maka sanksinya adalah ancaman pidana sebagaimana dalam UU 7 tahun 2017,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur