JAMBI,TM.ID: Satnarkoba Polres Muaro Jambi menahan RK, tukang ojek yang membawa satu kilogram sabu-sabu di Jambi.
Rk yang diduga kurir narkoba itu diamankan saat hendak mengantarkan paket 1kg sabu itu.
“Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan informasi itu, saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, dan saat ditangkap anggota di lapangan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA: Penyesalan Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Kembali
Polisi menemukan tiga paket ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota juga melakukan pengembangan dan ternyata tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.
“Saat digeledah, masih ada narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang total 750 gram, sehingga total barang bukti yang diamankannya ada satu kilogram sabu-sabu,” kata Yuyan.
RK mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat itu baru turun dari bus di Simpang Rimbo pada akhir Desember 2022.
Tersangka RK juga mengaku sebagai tukang ojek dan mendapatkan penumpang yang mengaku bernama Wahid meminta untuk mencari penginapan.
Kemudian penumpang tersebut menyerahkan satu buah tas kepada pelaku dan tanpa rasa curiga. Lalu, dibawa pergi oleh RK dan merasa penasaran akhirnya dibuka di rumahnya bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi tidak mempercayai keterangan tersangka RK tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena kenapa beraninya tersangka RK yang tidak kenal dengan penumpangnya bernama Wahid yang menitipkan tasnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang kemudian dijualkan oleh RK ke Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Anggota di lapangan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa lagi pelaku lainnya dalam kasus itu,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.
(Agung)