Pengembangan Kasus Yana Mulyana, KPK Tetapkan Tersangka Baru!

Penulis: usamah

Kasus Yana mUlyana KPK Tetapkan Tersangka Baru
Plt Jubir KPK Ali Fikri (dok. RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Tersangka baru pengembangan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung. Kasus ini sebelumnya menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK belum mau menyebut identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK hanya mengungkap para tersangka terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

“Kami ingin mengkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA: KPK Kembalikan Barang Sitaan Korupsi ke Instansi Negara

Ali memastikan identitas para tersangka, termasuk kontruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung. Semua itu dibarengi dengan proses penahanan para tersangka.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” kata Ali.

Meski belum di konfirmasi pihak KPK, berdasarkan informasi beredar, pihak yang ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara Yana Mulyana ada lima orang. Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024).

Lalu Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024). Dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.