Pengamat: Tak Patuhi Putusan MK, DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan

Penulis: agus

DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan
Rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/3/2024). (dok. DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menyatakan ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah merupakan langkah yang melanggengkan monopoli kekuasaan.

“Putusan MK mengubah ambang batas dengan persentase lebih kecil bertujuan agar parpol di luar koalisi dominan mendapatkan kesempatan mengusung calon kepala daerah, hal itu seharusnya berlaku untuk seluruh parpol. Namun, DPR RI hanya memberlakukan hal itu bagi partai non-parlemen, sedangkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap memakai ambang batas lama yakni 20% kursi DPRD atau 25% hasil pileg DPRD. Hal ini melanggengkan monopoli kekuasaan oleh koalisi gemuk pro rezim “, kata Insan Kamis (22/08/2024)

Berikutnya, keputusan yang sama sekali megabaikan putusan MK mengenai usia calon kepala daerah. DPR, dalam hal ini malah memakai keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemungkinan besar untuk mengakomodasi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang belum berusia 30 saat pendaftaran calon.

“Terkait usia calon kepala daerah lebih parah lagi karena putusan MK sama sekali tidak dipakai. DPR malah memakai keputusan Mahkamah Agung yang mengakomodasi nepotisme elit. Padahal, keputusan MK final dan mengikat harus dipatuhi semua tak terkecuali DPR dan Mahkamah Agung. Pemaksaan syarat usia 30 ketika dilantik oleh DPR tampaknya dibuat untuk meloloskan langkah Kaesang di pilkada “, ungkap Insan.

Menurut dia, ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK ini memiliki konsekuensi dimonopolinya kekuasaan di berbagai daerah oleh partai koalisi KIM plus, yang membawa kepentingan rezim pemenang. Kekuatan parpol oposisi kehilangan kesempatan mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah.

“Ketidakpatuhan DPR atas putusan MK ini melanggengkan monopoli kekuasaan KIM plus dan tak memberikan oposisi kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah. Mereka ingin menciptakan monopoli kekuasaan absolut”, pungkasnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua poin penting dalam Perkara no.60/PUU-XXII/2024 di antaranya menurunkan ambang batas suara seluruh partai politik tanpa kecuali agar dapat mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menutuskan usia minimal calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dicalonkan. Putusan ini secara hukum membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vaksin TBC bill gates
2.000 Orang Indonesia Ikut Uji Klinik Vaksin TBC Bill Gates, Sasar Remaja dan Dewasa
starlink-and-spacesail
Pesaing Baru Starlink dari China, SpaceSail Bakal Kepung Dunia dengan 15.000 Satelit
Penampungan arang bakau ilegal
Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam
Anak toko roti
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati
6a14f6d0-1fb1-4301-a917-a4d3866fd408
Bose X LISA Ultra Open Earbuds Resmi Rilis, Tampil Bling-Bling dengan Harga Fantastis
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.