Pengamat: Revisi UU Pilkada Batal, Jokowi Menyerah?

KIPP Ungkap Tentang Perkembangan Politik
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan,pembatalan revisi UU Pilkada yang sudah dikebut pembahasannya secara maraton oleh DPR memunculkan berbagai spekulasi.

Ada dua kemungkinan pembatalan tersebut. “Pertama benar-benar batal dalam pengertian batal disahkan sebelum pendaftaran paslon pilkada 27 Agustus. Dengan kata lain, revisi dan pengesahan UU Pilkada tetap dilanjutkan setelah pendaftaran calon pilkada atau di periode DPR selanjutnya karena banyak putusan MK yang harus diakomodir,” kata Yusak kepada Teropongmedia.id, Jumat (23/8/2024).

Kata Yusak,kedua, ditunda sementara untuk meredam situasi sebelum 27 Agustus untuk kemudian disahkan secara diam-diam.

“Dari dua kemungkinan itu, saya kira kemungkinan pertama yang paling rasional. DPR dan Jokowi tidak berani melawan tekanan publik. Kalau sampai DPR nekad mensahkan RUU Pilkada, tekanan publik bisa semakin meluas dan berpotensi menimbulkan turbulensi politik,” jelasnya.

Dia menyebutkan,stabilitas politik menjadi tidak kondusif di masa transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo. “Kalau tekanan massa membesar, Prabowo terancam tidak dilantik karena dianggap sebagai bonekanya Jokowi yang harus ditumbangkan,” ujarnya.

Gelombang demo mahasiswa, buruh, akademisi dan elemen civil society lainnya, sebenarnya bukan hanya soal putusan MK, tapi akumulasi dari kekecewaan publik terhadap perilaku politik Jokowi selama 10 tahun berkuasa.

Tentu ini akan membebani Prabowo. Ini yang kelihatannya ingin dijaga kubu Prabowo.

“Gerindra saya kira tidak ingin menjadi tumbal kepentingan istana-Jokowi terutama terkait putusan MK 70 soal syarat usia calon kepala daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

“Toh dalam konteks putusan MK 60, Gerindra sendiri sebenarnya diuntungkan karena tidak perlu bersusah payah membangun koalisi di beberapa daerah. Itu kalau Gerindra mau mengeksekusi putusan MK dengan resiko membuyarkan koalisi yang sudah terjalin dengan partai-partai lain di sejumlah daerah,” imbuhnya.

“Jadi mengapa DPR-Jokowi menyerah untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada, bisa jadi karena kompromi bersama PDIP untuk tidak mengusung Anies,” bebernya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.