Pengamat: Revisi UU Pilkada Batal, Jokowi Menyerah?

Penulis: agus

KIPP Ungkap Tentang Perkembangan Politik
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan,pembatalan revisi UU Pilkada yang sudah dikebut pembahasannya secara maraton oleh DPR memunculkan berbagai spekulasi.

Ada dua kemungkinan pembatalan tersebut. “Pertama benar-benar batal dalam pengertian batal disahkan sebelum pendaftaran paslon pilkada 27 Agustus. Dengan kata lain, revisi dan pengesahan UU Pilkada tetap dilanjutkan setelah pendaftaran calon pilkada atau di periode DPR selanjutnya karena banyak putusan MK yang harus diakomodir,” kata Yusak kepada Teropongmedia.id, Jumat (23/8/2024).

Kata Yusak,kedua, ditunda sementara untuk meredam situasi sebelum 27 Agustus untuk kemudian disahkan secara diam-diam.

“Dari dua kemungkinan itu, saya kira kemungkinan pertama yang paling rasional. DPR dan Jokowi tidak berani melawan tekanan publik. Kalau sampai DPR nekad mensahkan RUU Pilkada, tekanan publik bisa semakin meluas dan berpotensi menimbulkan turbulensi politik,” jelasnya.

Dia menyebutkan,stabilitas politik menjadi tidak kondusif di masa transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo. “Kalau tekanan massa membesar, Prabowo terancam tidak dilantik karena dianggap sebagai bonekanya Jokowi yang harus ditumbangkan,” ujarnya.

Gelombang demo mahasiswa, buruh, akademisi dan elemen civil society lainnya, sebenarnya bukan hanya soal putusan MK, tapi akumulasi dari kekecewaan publik terhadap perilaku politik Jokowi selama 10 tahun berkuasa.

Tentu ini akan membebani Prabowo. Ini yang kelihatannya ingin dijaga kubu Prabowo.

“Gerindra saya kira tidak ingin menjadi tumbal kepentingan istana-Jokowi terutama terkait putusan MK 70 soal syarat usia calon kepala daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

“Toh dalam konteks putusan MK 60, Gerindra sendiri sebenarnya diuntungkan karena tidak perlu bersusah payah membangun koalisi di beberapa daerah. Itu kalau Gerindra mau mengeksekusi putusan MK dengan resiko membuyarkan koalisi yang sudah terjalin dengan partai-partai lain di sejumlah daerah,” imbuhnya.

“Jadi mengapa DPR-Jokowi menyerah untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada, bisa jadi karena kompromi bersama PDIP untuk tidak mengusung Anies,” bebernya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.