Pengamat Politik Ungkap Kapolres Tegas Menegakkan Hukum Positif Penanganan Kasus Lahan di Tapunuli Utara

Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kapuas
Ilustrasi-Garis Polisi (iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, terjadinya dugaan penyerobotan sebidang tanah/lahan di salah satu wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang juga diduga dilakukan sekelompok kecil/sedikit orang terhadap tanah/lahan milik AS dengan sertifikat nomor 2215 dan nomor 2216 atas bidang tanah puluhan hektar sedang ditangani sangat serius oleh Polisi Resort (Polres) Taput sebagaimana dimuat pada dua link berita di bawah ini.

“Sebagai orang Tapanuli (Batak) saya mengikuti betul lewat media massa dan sosial media perkembangan konflik tanah/lahan tersebut. Menurut hemat saya, Kapolres Taput yang dijabat oleh AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S. I.K telah melakukan komunikasi persuasi dengan para pihak dan bertindak tegas sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan terukur,” kata Emrus Kamis (10/10/2024).

Karena itu, kata Emrus sebagai penegakan hukum, menurut berbagai berita bahwa Polres Taput dipastikan memproses para pihak yang terkait dengan persoalan kasus tanah/lahan tersebut tanpa memandang bulu secara hukum. Bahkan boleh jadi ada aktor intelektual di balik demo-demo dengan teriakan yang belum menunjukkan fakta yang disertai bukti surat legal atas tindakan dugaan peyeroboran tanah/lahan.

Dengan cukup alat bukti, Polres Taput sangat wajar bahkan harus menjadikan para pihak tersangka.

“Misalnya, melakulan dugaan penyerobotan tanah/lahan, melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum seperti diduga ada pihak tertentu berusaha tidak menyerahkan mesin gergaji pemotong kayu kepada aparat penegak hikum. Patut diduga sebagai tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atau dugaan melawan aparat hukum di tempat kejadian.

“Tentu dengan asumsi tidak ada editing rekayasa tertentu untuk tujuan tertentu, kemudian melakukan dugaan penyebaran hoax dan ujaran kebencian dari dan kepada seseorang melalui sosial media yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE serta bisa jadi ada dugaan orang tertentu berusaha memalsukan dokumen dan atau tandatangan,” ujarnya.

Apapun berbagai dugaan yang bisa terjadi, biarlah semua itu diselesaikan melalui jalur hukum.

Oleh karena jtu, jika sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Taput dan bisa jadi kelak bertambah orang yang tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup dan sah, para pihak harus/mutlak menghargai proses hukum tersebut.

Para pihak bersedia (legowo) menerimanya sembari mempersiapkan fakta, data dan bukti hukum yang sudah melalui uji keabsahan atau validitas untuk “bertarung” di jalur hukum, bukan melakukan teriak-teriak yang belum disertai fakta dan bukti legal aspek yang kuat tentang kepemilikan tanah/lahan seperti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Ada dua hal yang saya tawarkan dan perlu mendapat perhatian secara serius dalam penaganan kasus tanah/ lahan tersebut yaitu, proses menjadikan seseorang menjadi tersangka dan rujukan penyelesaian kepemilikan sah atau legal tanah/lahan tersebut.

“Pertama. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ditemukan alat bukti yang sah dan cukup. Untuk itu, perlu dilakukan roses berpikir induktif untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Proses berfikir induktif berbasis fenomena dan fakta yang terjadi sebagaimana adanya (objektif), lalu diolah menjadi data atau informasi sehingga seseorang dapat ditetapkan jadi tersangka,” bebernya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar Untuk Ganti Lahan Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN

Bukan memosisikan seseorang menjadi tersangka, lalu dicari fakta dan data hukum. Ini, menurut hemat saya, tidak saya temukan dalam penanganan sengketa tanah/lahan tersebut oleh Polres Taput. Karena itu, menurut hemat saya, Polda ditingkat propinsi Polri di Jakarta dan Kompolnas akan memberi dukungan kepada Polres Taput karena terus bertindak atas hukum positif dan profesional, serta sembari memonitor perkembangan penanganan kasus tanah/lahan tersebut.

“Kedua, sebagai rujukan penyelesaian kepemilikan sah atau legal atas tanah/lahan tersebut, menurut hemat saya, sudah sangat memadai melihat siapa pemilik sertifikat atas tanah/lahan tersebut. Jika ada yang mempersoalkan keaslian sertifikat tersebut bisa para pihak meminta ke BPN setempat untuk semacam “uji” keaslian sertifikat tersebut,” ungkapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.