Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo!

Penulis: distopia

ferdy sambo
Tangkapan layar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu (.

Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.

“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Singgih di akhir sidang.

Sebelumnya, Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe jadi Tersangka

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.