Penerima KIP Kuliah Boleh Kerja Freelance? Ini Ketentuan Kemendikbud

Penulis: Anisa

penerima KIP Kuliah
(Pexels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Akhir-akhir ini heboh di media sosial kasus penerima KIP tapi gaya penampilan hidupnya sangat mewah.

Sejumlah selebgram bahkan menjadi sorotan karena terindikasi sebagai penerima KIP Kuliah, hal ini menyebabkan kontroversi. Salah satunya adalah kasus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dikenal dengan inisial MJ.

Ketentuan dan Perarturan

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, menjadi pedoman utama bagi penerima KIP Kuliah.

Peraturan ini menyatakan bahwa mahasiswa yang menerima tidak boleh terdaftar dalam kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Meskipun aturan tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa penerima boleh bekerja paruh waktu atau sebagai freelancer, namun aturan tersebut menyatakan bahwa bantuan dapat mahasiswa batalkan jika tidak memenuhi persyaratan akademik minimum atau jika kemampuan ekonominya telah membaik.

Salah satu indikator kemampuan ekonomi yang membaik adalah jika mahasiswa tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan tanpa bantuan finansial.

Alasan Pembatalan Bantuan KIP Kuliah

Peraturan tersebut juga menjelaskan alasan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  • Meninggal dunia.
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain.
  • Melakukan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melebihi 2 (dua) semester.
  • Menolak menerima bantuan.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
  • Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA: Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Prosedur Pembatalan Dana

Perguruan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah setiap semester. Evaluasi ini untuk mengetahui kemampuan ekonomi dan akademik mahasiswa penerima, serta kondisi mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa yang masih memenuhi syarat sebagai penerima.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jennifer Jill
Anaknya Usir Ajun Perwira! Jennifer Jill Bongkar Sikap Protektif Sang Putra yang Bikin Kaget!
Bahlil Prabowo
Tidak Tuntaskan Acara AMPI Golkar, Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang
korupsi kuota haji
Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: 2025 Insyaallah Aman
pendaki malaysia terjatuh di rinjani
Usai Evakuasi Juliana, Pendaki Malaysia Terjatuh di Gunung Rinjani
paul farrell
Nyaris Senasib dengan Juliana, Pendaki Irlandia Ini Selamat dari Jurang Rinjani
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.