JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Tekindo Energi (TE) berhasil menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
HO HSE PT Tekindo Energi, Herdinantyo Ari Kuswicakson, menekankan pentingnya penerapan K3, terutama di sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Peran K3 sangat penting dalam meningkatkan kualitas pekerja. Pekerjaan di sektor pertambangan membutuhkan perhatian ekstra terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat mempengaruhi operasional dan menurunkan produktivitas,” ujar Ari saat diwawancarai oleh Teropongmedia.id, Senin (07/10/2024).
Menurut Ari, K3 bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga produktivitas tetap terjaga.
Ia juga menyoroti bahwa pekerja di sektor pertambangan sering menghadapi tingkat stres dan kelelahan tinggi akibat risiko pekerjaan dan jam kerja dua shift (pagi dan malam).
Dengan mengamalkan kaidah K3, seperti istirahat yang cukup dan menjaga kesehatan, pekerja dapat menurunkan tingkat stres dan meningkatkan imunitas.
“Tingkat imunitas yang tinggi akan membuat pekerja lebih tahan terhadap penyakit dan kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pekerja itu sendiri, keluarganya, serta perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA: PT Tekindo Energi Rutin Bersihkan Sampah Warga di Jalan Trans Halmahera
Ari juga memaparkan beberapa upaya PT Tekindo Energi dalam mengimplementasikan K3, yakni:
- Kebijakan K3LH yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan. Kebijakan ini mencakup visi, misi, dan kewajiban seluruh tenaga kerja untuk mematuhi kaidah K3 guna mencapai produktivitas maksimal.
- Golden Rules, yaitu aturan utama terkait K3 yang wajib ditaati oleh seluruh pekerja untuk menghindari kecelakaan.
- Inspeksi dan sidak acak dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa semua pekerja mematuhi aturan K3 dan kondisi di lapangan aman.
- Safety Talk, diskusi keselamatan yang dilakukan sebelum memulai pekerjaan untuk mengidentifikasi risiko dan bahaya yang mungkin muncul.
- Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), yang mencakup analisis risiko dan keselamatan operasional, memastikan bahwa peralatan tambang selalu dalam kondisi layak pakai.
Penerapan K3 yang baik juga sejalan dengan regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
Dengan penerapan K3 yang konsisten, PT Tekindo Energi optimis dapat menjaga produktivitas perusahaan dan memastikan keselamatan seluruh pekerja di lapangan.
(Agus/Budis)