Penembak Bos Rental Dituntut Pemecatan dan Restitusi Rp796 Juta!

Penulis: Vini

Terdakwa bos rental
(dok. Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penembakan yang membuat tewasnya bos rental, Ilyas Abdul Rahman, menyeret tiga orang terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus bos rental tersebut, dituntut agar dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.

Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. Oditur Militer (Otmil/Penunut Umum) Gori Rambe menyebutkan dalam tuntutannya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Kemudian, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200. Selanjutnya, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

BACA JUGA:

Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mencapai 36 Adegan, Anak Korban Terpancing Emosi

Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban: ‘Tembakan hampir kena kuping saya!’

Sebelumnya, Oditur Militer mengatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

Oleh karena itu, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Sedangkan untuk Sertu Rafsin Hermawan, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.