Pencopotan Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (web)

Bagikan

MAKASAR,TM.ID: Pencopotan eks sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, gugatan itu terkait surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

“Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” kata Yusuf Gonco, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA: BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Dia menyebut terdapat kekeliruan lantaran SK baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku.

Selain itu, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah.

Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, kata dia, surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Sebab, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022 terkait perihal bersifat rahasia soal permohonan pemberhentian kliennya itu.

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.

“Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore (13/12/2022).

Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Andi Aslam Patonangi merupakan mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.

“Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian,” kata Jausi, melansir Antara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel.

Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.

“Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif,” kata Sudirman.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.