BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi Agnez Mo terkena somasi oleh pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, karena ketahuan membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Hal ini terjadi saat Agnez Mo tampil di konser yang berlangsung oleh HW Group di tiga kota pada Mei 2023 lalu.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa meminta izin dan membayar royalti kepada Ari Bias.
“Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun lalu, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta,” kata Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias kepada wartawan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA : Agnez Mo Buru Haters yang Sebut Dirinya ‘Nenek Gaya Hip-hop’
Sebelumnya, Ari Bias telah menghubungi manajer sekaligus kakak kandung Agnez Mo, Steve, namun pesannya tidak ada respon. Ari Bias juga pernah melayangkan somasi tertutup kepada HW Group pada 19 April lalu, tetapi tidak mendapat respons positif.
Kini, Ari Bias menyampaikan somasi langsung kepada Agnez Mo dan HW Group untuk membayarkan penalti sebesar Rp1,5 miliar. Penalti tersebut terhitung berdasarkan honor Agnez Mo yang cukup besar, yakni Rp500 juta per konser.
“Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal,” tutur Minola.
Pihak Ari Bias memberi waktu tujuh hari untuk Agnez Mo dan HW Group merespons somasinya. Jika tidak ada itikad baik, Ari Bias tidak segan untuk mempolisikan sang penyanyi beserta promotor acara tersebut.
Sebelumnya, Ari Bias telah menetapkan hak royalti sebesar Rp5 juta untuk setiap lagunya. Namun, karena Agnez Mo dan HW Group memakai lagunya tanpa izin, kini kedua pihak itu wajib membayarkan penalti kepada Ari Bias sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
(Hafidah Rismayanti/Usk)