Pencipta Lagu “Bilang Saja” Somasi Agnez Mo, Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar?

Somasi Agnez Mo
(Instagram @agnezmo)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi Agnez Mo terkena somasi oleh pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, karena ketahuan membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Hal ini terjadi saat Agnez Mo tampil di konser yang berlangsung oleh HW Group di tiga kota pada Mei 2023 lalu.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa meminta izin dan membayar royalti kepada Ari Bias.

“Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun lalu, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta,” kata Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias kepada wartawan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA : Agnez Mo Buru Haters yang Sebut Dirinya ‘Nenek Gaya Hip-hop’

Sebelumnya, Ari Bias telah menghubungi manajer sekaligus kakak kandung Agnez Mo, Steve, namun pesannya tidak ada respon. Ari Bias juga pernah melayangkan somasi tertutup kepada HW Group pada 19 April lalu, tetapi tidak mendapat respons positif.

Kini, Ari Bias menyampaikan somasi langsung kepada Agnez Mo dan HW Group untuk membayarkan penalti sebesar Rp1,5 miliar. Penalti tersebut terhitung berdasarkan honor Agnez Mo yang cukup besar, yakni Rp500 juta per konser.

“Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal,” tutur Minola.

Pihak Ari Bias memberi waktu tujuh hari untuk Agnez Mo dan HW Group merespons somasinya. Jika tidak ada itikad baik, Ari Bias tidak segan untuk mempolisikan sang penyanyi beserta promotor acara tersebut.

Sebelumnya, Ari Bias telah menetapkan hak royalti sebesar Rp5 juta untuk setiap lagunya. Namun, karena Agnez Mo dan HW Group memakai lagunya tanpa izin, kini kedua pihak itu wajib membayarkan penalti kepada Ari Bias sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat