SURABAYA, TM.ID : Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya kini difasilitasi pemerintah setempat untuk penguatan produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atau KI.
Pemerintah Kota Surabaya mendaftarkan kekayaan intelektual atau KI untuk produk UMKM tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemkot Surabaya menyatakan siap melindungi dan meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM.
“Ini menjadi langkah penting agar karya produk para pelaku UMKM di Kota Surabaya terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (13/2/2023).
Eri Cahyadi mengatakan itu dalam kegiatan bertema “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual.
Eri menegaskan, pergerakan ekonomi di Surabaya adalah dari UMKM, di mana Pemkot Surabaya terdorong untuk hadir.
“Ketika ada pendaftaran merek atau apapun nanti akan dibantu oleh Pak Sekretaris DJKI, maka pemkot akan memberikan bantuan biayanya,” kata Cak Eri.
Bahkan, lanjut dia, belanja APBD Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar se-Indonesia dibandingkan semua kota se-Indonesia.
Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp1,2 triliun. Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp1,7 triliun. Untuk itu, Cak Eri berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan KI.
“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM, ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” kata dia.
Meski demikian, Wali Kota Eri terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
“Setelah itu mereka berusaha, lalu memiliki kekuatan atau merek atau barang yang sudah banyak dibeli orang. Di situlah UMKM tidak boleh berhenti tetapi harus mematenkan Kekayaan Intelektual (KI), maka pemkot hadir untuk memberikan bantuan, karena UMKM bergerak untuk ekonomi dan negara ini,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sucipto mengatakan, melalui kegiatan kali ini adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat, UMKM dan anak-anak sekolah mengetahui bahwa KI adalah bagian dari ekonomi,” kata Sucipto.
Apabila sudah KI terlindungi, terdaftar, dan produk ada, ke depan adalah bagaimana membantu memasarkan produk itu.
Pihaknya menyatakan siap dorong branding produk itu bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menjadi pilar menjembatani pemasarannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Imam Jauhari mengatakan, dalam memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Dengan demikian aset penting pelaku usaha terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.
“Kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Kanwil Jatim juga terus konsisten berjalan hingga saat ini. Apalagi, Surabaya adalah kota dengan kuota insentif pendaftaran Kekayaan Intelektual tertinggi di Jatim. Kami juga menyambut baik tantangan dari Kota Surabaya, saya akan turun apabila dibutuhkan oleh Pak Wali Kota untuk memberikan bantuan edukasi,” kata dia.
(Budis)