Pemkot Surabaya Siap Daftarkan Kekayaan Intelektual Produk UMKM

Kekayaan Intelektual (KI) produk UMKM
Ilustrasi produk UMKM (Web)

Bagikan

SURABAYA, TM.ID : Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya kini difasilitasi pemerintah setempat untuk penguatan produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atau KI.

Pemerintah Kota Surabaya mendaftarkan kekayaan intelektual atau KI untuk produk UMKM tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemkot Surabaya menyatakan siap melindungi dan meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM.

“Ini menjadi langkah penting agar karya produk para pelaku UMKM di Kota Surabaya terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (13/2/2023).

Eri Cahyadi mengatakan itu dalam kegiatan bertema “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual.

Eri menegaskan, pergerakan ekonomi di Surabaya adalah dari UMKM, di mana Pemkot Surabaya terdorong untuk hadir.

“Ketika ada pendaftaran merek atau apapun nanti akan dibantu oleh Pak Sekretaris DJKI, maka pemkot akan memberikan bantuan biayanya,” kata Cak Eri.

Bahkan, lanjut dia, belanja APBD Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar se-Indonesia dibandingkan semua kota se-Indonesia.

Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp1,2 triliun. Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp1,7 triliun. Untuk itu, Cak Eri berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan KI.

“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM, ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” kata dia.

Meski demikian, Wali Kota Eri terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

“Setelah itu mereka berusaha, lalu memiliki kekuatan atau merek atau barang yang sudah banyak dibeli orang. Di situlah UMKM tidak boleh berhenti tetapi harus mematenkan Kekayaan Intelektual (KI), maka pemkot hadir untuk memberikan bantuan, karena UMKM bergerak untuk ekonomi dan negara ini,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sucipto mengatakan, melalui kegiatan kali ini adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.

“Kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat, UMKM dan anak-anak sekolah mengetahui bahwa KI adalah bagian dari ekonomi,” kata Sucipto.

Apabila sudah KI terlindungi, terdaftar, dan produk ada, ke depan adalah bagaimana membantu memasarkan produk itu.

Pihaknya menyatakan siap dorong branding produk itu bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menjadi pilar menjembatani pemasarannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Imam Jauhari mengatakan, dalam memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Dengan demikian aset penting pelaku usaha terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.

“Kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Kanwil Jatim juga terus konsisten berjalan hingga saat ini. Apalagi, Surabaya adalah kota dengan kuota insentif pendaftaran Kekayaan Intelektual tertinggi di Jatim. Kami juga menyambut baik tantangan dari Kota Surabaya, saya akan turun apabila dibutuhkan oleh Pak Wali Kota untuk memberikan bantuan edukasi,” kata dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa-UHS
Peduli Terhadap Petani Disabilitas, Mahasiswa UHS Gelar “Suara untuk Kesetaraan”
Rektor-ISBI-Bandung-Retno-1
Kebijakan ISBI Bandung Usai Pelarangan Teater ‘Wawancara dengan Mulyono’
istockphoto-2163333737-612x612-1
Pelindo Fasilitasi Lomba Daur Ulang Sampah di SD Barunawati IV
demokrasi-digital
Demokrasi Digital, Sebuah Transformasi Politik di Era Teknologi dan Tantangannya
3
Dinilai Perpanjang Penderitaan Rakyat, BEM UI Kritiki Kebijakan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

3

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.