BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menganggarkan dana sebesar Rp 936 juta untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ketua RT dan RW. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Forum Ketua RT dan RW Kota Bandung.
Ketua Umum Forum RT-RW Kota Bandung, Lily Maulana, mengungkapkan sebenarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak Januari 2023.
“Iuran ini aktif selama Ketua RT dan RW masih menjabat. Begitu masa jabatan selesai, iurannya dialihkan ke pejabat baru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” kata Lily Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, selama SK pelantikan masih berlaku, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan terus dibayarkan oleh Pemkot Bandung. Dirinya menilai langkah ini sangat membantu Ketua RT dan RW yang menjalankan tugas di lapangan.
“Alhamdulillah, program ini sangat bermanfaat. Ada dua jenis perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Gelar Nikah Massal Gratis untuk 10 Pasangan
Tak Ada Kerugian, Hanya Penundaan Pemkot Bandung Yakinkan AAF Tetap Berlangsung
Lily menjelaskan, JKK mencakup perlindungan saat Ketua RT atau RW mengalami kecelakaan dalam perjalanan atau ketika menjalankan tugas, seperti rapat di kelurahan atau kegiatan gotong royong.
Sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris jika Ketua RT atau RW meninggal dunia, baik saat bertugas maupun tidak.
“Tahun 2024, tercatat ada 37 Ketua RT dan RW yang wafat. Ahli waris mereka menerima santunan Rp 42 juta. Banyak yang menggunakan dana itu untuk membuka usaha kecil, seperti warung, demi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah Ketua RT di Kota Bandung mencapai 9.962 orang, dan Ketua RW sebanyak 1.596 orang. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulan oleh masing-masing kelurahan langsung ke BPJS, sesuai dengan jumlah pejabat yang tercatat dalam SK.
“Selama SK masih aktif, iurannya dibayarkan otomatis tiap bulan. Jadi, berapa pun jumlahnya, langsung ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
Langkah Pemkot Bandung ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap peran penting Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di lingkungan. (Kyy/_Usk)