BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera lakukan penertiban bangunan semi permanen, di seluruh trotoar yang ada di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, hal tersebut sebagai upaya pihaknya dalam menghadirkan trotoar inklusif, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Diatas trotoar tidak boleh ada bangunan semi-permanen, semua bangunan semi-permanen di atas trotoar akan digusur, itu sudah pasti,” kata Farhan, Sabtu (12/4/2025).
BACA JUGA:
Alwi Farhan Bikin Kejutan, Singkirkan Wakil Tuan Rumah di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2025
Farhan Siap Hidupkan Kembali Teras Cihampelas, Fokus pada Keamanan, Infrastruktur dan Ketertiban
Farhan mengaku, Pemkot Bandung kini tengah merancang susunan peraturan yang mengatur kebijakan tersebut. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala saat pelaksanaan program.
“Cuman masalahnya memang saya belum berlakukan. Tapi ini pengumuman saja, siap-siap akan ada keluar peraturan seperti itu,” ucapnya.
Saat disinggung terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), Farhan mengatakan, pihaknya bakal mempertahankan zona peruntukan dan bukan peruntukan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Kembang.
Namun, Farhan menegaskan, tak boleh ada satupun PKL yang berjualan selama 24 jam. Selain itu, setiap PKL dilarang menyimpan gerobaknya meskipun lokasi tersebut berada di zona peruntukan.
“Masalah zona untuk PKL tetap kita pertahankan kita akan review, ditambah dengan jam buka tutup tidak boleh ada PKL 24 jam,” ujarnya
“Jualan boleh, tapi tidak boleh menetap, jadi tidak boleh 24 jam. bag-bagan tidak boleh disimpen di trotoar, bag-bagan bawa pulang,” sambungnya.
Kendati demikian, Farhan mengungkapkan, pihaknya akan kembali menelaah segala peraturan untuk realisasi sesuai target yang diharapkan di lapangan.
“Kita akan kembali lagi ke meja meneliti dan menelah kembali apa saja yang bisa kita lakukan terhadap peraturan,” pungkasnya
(Kyy/Usk)