BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan keputusan MK tersebut sudah bersifat inkrah atau final, sehingga pemerintah daerah harus segera merespons dengan langkah konkret.
“Putusan MK ini sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Kami akan segera mengundang seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk membahas langkah-langkah penyesuaian,” kata Erwin, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta
Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP
Menurutnya, Pemkot Bandung menyambut baik keputusan tersebut. Sebab, selaras dengan prinsip keadilan sosial, terutama dalam memberikan akses pendidikan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Saya sangat sepakat. Ini bentuk nyata keadilan sosial. Pendidikan dasar memang seharusnya gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ucapnya.
Erwin juga menegaskan amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
“Kalau bicara undang-undang, memang seharusnya gratis. Tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti, terutama di sekolah-sekolah swasta. Itu yang akan kami bahas bersama,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)