BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ungkap penjualan dan peredaran minuan alkohol (minol) ilegal masih tinggi di Kota Bandung. Oleh sebab itu, pemkot Bandung akan menindak tegas peredaran minol ilegal tersebut.
Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan pihaknya akan mengumumkan secara resmi satgas anti minol.
“Kami akan mengumumkan secara resmi (satgas anti minol) mengingat ternyata begitu banyak penjualan ilegal minol di kota Bandung, terutama melanggar Permendagri tentang tata cara perdagangan minuman beralkohol,” ujar Wali Kota Bandung M Farhan, dikutip Senin (26/5/2025).
Farhan menyampaikan satuan tugas anti minuman beralkohol akan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan satgas ini adalah untuk menghentikan jalur distribusi minuman beralkohol ke masyarakat.
“Minuman beralkohol akan menjadi target razia,” kata dia.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan pihaknya telah melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, dengan ribuan botol minol dan ciu berhasil disita. Selain itu, bangunan yang digunakan untuk menjual minuman beralkohol di sepanjang jalan namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan juga akan dibongkar.
Baca Juga:
Bagaimana Aturan Hukum di Indonesia Terkait Minuman Beralkohol?
“Dengan uang Rp 20 ribu, orang dengan mudah mendapatkan ciu (minuman keras),” kata dia.
Ia mengungkapkan banyak pedagang ciu yang menyimpan barang dagangannya secara tersembunyi. Erwi menegaskan para penjual minuman beralkohol ilegal akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
“Saya lihat banyak anak SD dan SMP mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya.
(Virdiya/Budis)