BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, ditunda hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Rini menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/4/2025).
Rencana awal menyebut pemindahan ASN ke IKN mulai sejak 2024 dan berlanjut sepanjang 2025.
“Kami sudah menyampaikan surat ke kementerian/lembaga (K/L), kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025,” ujar Rini melalui siaran YouTube TV Parlemen.
“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian, dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” lanjutnya.
Kementerian dan lembaga di kabinet baru saat ini masih dalam tahap konsolidasi internal. Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN masih berlangsung hingga akhir 2024.
Jumlah kementerian dan lembaga juga berubah seiring penyusunan kabinet baru. Rencana pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan Presiden Prabowo.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” kata Rini.
Baca Juga:
Viral Tugu Nol Kilometer IKN Tulisan Lorem Ipsum, Ada Makna Khusus?
Negara Sahabat Dapat Lahan Gratis di IKN, Ini Penjelasan Basuki
“Mengingat juga Perpres (Peraturan Presiden) mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Kemenpan RB akan melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Proses ini akan dimulai pada 2026.
“Perlu dilakukan penyesuaian kembali, agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan,” ucap Rini.
“Untuk itu pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” lanjutnya.
(Kaje)