Pemerintah Resmi Larang ASN Like dan Follow Akun Medsos Capres dan Cawapres

Penulis: Anisa

ASN
Ilustrasi Pegawi Negeri Sipil (PNS). (Foto: Dok. Kemendagri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah resmi membatasi ASN untuk menggunakan media sosial menjelang Pemilu 2024.

Pemerintah dengan tegas membuat aturan pelanggaran bagi ASN untuk follow, like, comment, dan share akun media sosial peserta pemilu, termasuk capres, cawapres sampai calon kepala daerah.

Aturan ini sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas; Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.

BACA JUGA: Tips ASN Aman Bermedsos di Tengah Situasi Rawan Sanksi Pemilu 2024

Melansir SKB pada Senin (25/9/2023), tujuan SKN ada dua Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Hal ini ditegaskan pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa:

(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral;

(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian;

(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajemen Persik Kediri Pastikan Ong Kim Swee Langsung Bangun Kerangka Tim
Manajemen Persik Kediri Pastikan Ong Kim Swee Langsung Bangun Kerangka Tim
Malut United Kembali Ikat Satu Pemain Asingnya
Malut United Kembali Ikat Satu Pemain Asingnya
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Tekad Kuat Robi Darwis Demi Mendapatkan Tempat di Skuat Garuda
Tekad Kuat Robi Darwis Demi Mendapatkan Tempat di Skuat Garuda
ESI Jabar Fokus Tingkatkan Prestasi dan Cetak Atlet E-Sport Unggulan
26 Pengcab Resmi Dilantik, ESI Jabar Fokus Tingkatkan Prestasi dan Cetak Atlet E-Sport Unggulan
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Makan Siang di Antara Bunga yang Tak Pernah Layu
Headline
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
MotoGP Italia 2025
Link Live Streaming MotoGP Italia 2025 Selain Yalla Shoot
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.