Pemerintah Resmi Batasi Impor Produk Elektronik, Berdayakan Industri Dalam Negeri

Batasi Impor Produk Elektronik
Ilustrasi - (Dok. Bagian Umum Pemkab Buleleng).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pemerintah secara resmi membatasi impor barang elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Barang elektronik yang dimaksud mencakup AC, televisi, kulkas, mesin cuci, dan laptop, notebook dan subnotebook.

Menurut Arie, pembatasan impor tersebut untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar mampu berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Arie di Jakarta, dikutip Kamis (11/4/2024).

Arie menjelaskan, terdapat 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 61 pos tarif sisanya hanya diterapkan Laporan Surveyor. Laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.

“Pelaku usaha dapat mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, dibutuhkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arie, surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam tergantung jenis Importir, namun secara umum beberapa syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.

“Jika pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor,” jelasnya.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Alat Elektronik yang Sedot Banyak Daya Listrik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2021 mengatakan, setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718 ribu unit, dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Keenam vendor tesebut yakni, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

Harapannya angka tersebut dapat berkembang dengan adanya aturan ini. Produsen dalam negeri didorong untuk menangkap peluang kebutuhan produk elektronika hingga makin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kang Mak from Pee Mak-1
Pemain dan Sutradara Pee Mak Datang ke Indonesia Dukung Kang Mak From Pee Mak
Kolaborasi Pemkot Bandung Paguyuban Pasundan dan Apindo
Kolaborasi Pemkot Bandung, Paguyuban Pasundan dan Apindo Buka Ratusan Lowongan Kerja
kamala harris-1
Kamala Harris Jadi Calon Presiden Tunggal dari Partai Demokrat
19541-kamala-harris
Diam-diam Kamala Harris Mulai Rombak Tim Kampanye, Libatkan Penasehat Senior!
Link Streaming Persis Solo dan Persija Jakarta
Link Streaming Persis Solo dan Persija Jakarta Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2024
Berita Lainnya

1

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

2

MSR Terima B1 KWK PAN

3

Balas Kematian Haniyeh, Pemimpin Iran Ali Khamenei Perintahkan Serang Israel

4

Ribut Soal Cerai, Watak Suami Nisya Ahmad Jadi Sorotan

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
teroris kota batu
Ketiga Terduga Teroris Kota Batu Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri
Jokowi Inginkan Stadion di RI Dikelola Oleh Klub atau Swasta
Jokowi Inginkan Stadion Dikelola Oleh Klub atau Swasta
ismail haniyeh instagram
Diduga Mencekal Berita Duka Ismail Haniyeh, Turki Blokir Instagram
Aksi Kriminal KKB Bunuh 1 Warga Sipil dan Bakar Truck
Lagi-lagi Aksi Kriminal KKB Bunuh 1 Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo