Pemerintah Resmi Batasi Impor Produk Elektronik, Berdayakan Industri Dalam Negeri

Penulis: Budi

Batasi Impor Produk Elektronik
Ilustrasi - (Dok. Bagian Umum Pemkab Buleleng).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pemerintah secara resmi membatasi impor barang elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Barang elektronik yang dimaksud mencakup AC, televisi, kulkas, mesin cuci, dan laptop, notebook dan subnotebook.

Menurut Arie, pembatasan impor tersebut untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar mampu berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Arie di Jakarta, dikutip Kamis (11/4/2024).

Arie menjelaskan, terdapat 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 61 pos tarif sisanya hanya diterapkan Laporan Surveyor. Laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.

“Pelaku usaha dapat mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, dibutuhkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arie, surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam tergantung jenis Importir, namun secara umum beberapa syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.

“Jika pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor,” jelasnya.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Alat Elektronik yang Sedot Banyak Daya Listrik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2021 mengatakan, setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718 ribu unit, dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Keenam vendor tesebut yakni, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

Harapannya angka tersebut dapat berkembang dengan adanya aturan ini. Produsen dalam negeri didorong untuk menangkap peluang kebutuhan produk elektronika hingga makin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tesla Prancis
Pemerintah Prancis Tegur Keras Tesla, Disebut 'Menyesatkan'
PSG vs Inter Miami
Prediksi Skor PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025
Gunung Dukono Erupsi-1
Waspada! Gunung Dukono Pagi Ini Erupsi
diskon game Steam
Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Diskon Game Steam hingga Akhir Tahun 2025
Benfica vs Chelsea
Prediksi Skor Benfica vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.