Pemerintah Resmi Batasi Impor Produk Elektronik, Berdayakan Industri Dalam Negeri

Batasi Impor Produk Elektronik
Ilustrasi - (Dok. Bagian Umum Pemkab Buleleng).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pemerintah secara resmi membatasi impor barang elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Barang elektronik yang dimaksud mencakup AC, televisi, kulkas, mesin cuci, dan laptop, notebook dan subnotebook.

Menurut Arie, pembatasan impor tersebut untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar mampu berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Arie di Jakarta, dikutip Kamis (11/4/2024).

Arie menjelaskan, terdapat 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 61 pos tarif sisanya hanya diterapkan Laporan Surveyor. Laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.

“Pelaku usaha dapat mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, dibutuhkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arie, surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam tergantung jenis Importir, namun secara umum beberapa syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.

“Jika pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor,” jelasnya.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Alat Elektronik yang Sedot Banyak Daya Listrik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2021 mengatakan, setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718 ribu unit, dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Keenam vendor tesebut yakni, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

Harapannya angka tersebut dapat berkembang dengan adanya aturan ini. Produsen dalam negeri didorong untuk menangkap peluang kebutuhan produk elektronika hingga makin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.