BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, opsi skema harga beras nasional yang disesuaikan dengan zonasi wilayah Indonesia masih dalam pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.
Menurut Amran, penentuan harga beras berdasarkan zonasi akan dikaji lebih lanjut dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian dan lembaga bidang pangan. Sejauh ini, rakortas baru dilakukan satu kali sehingga keputusan final belum diambil.
“Nanti masih dikaji. Kita baru rakortas satu kali membahas harga beras. Kita akan rakor lagi,” kata Amran seperti dikutip Teropongmedia.
Terkait usulan sistem zonasi yang diusung Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran menyerahkan penjelasan teknis kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. “(Soal zonasi) nanti tanya Bapanas, biar jawabannya dari sana. Kan Bapanas juga sahabat saya,” ujarnya.
Baca Juga:
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Pemerintah saat ini memang tengah menyusun regulasi baru terkait beras, termasuk pengaturan standar mutu dan harga. Salah satu langkahnya adalah menyederhanakan klasifikasi beras menjadi dua jenis, yaitu beras reguler dan khusus, menggantikan kategori premium dan medium yang selama ini digunakan.
Beras reguler akan memiliki standar derajat sosoh 95% dan kadar air maksimal 14%, sedangkan untuk harga, masih dipertimbangkan apakah akan berlaku satu harga nasional atau berbasis zonasi.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan regulasi harga berbasis zonasi merupakan solusi realistis mengingat kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam.
“Antara harga di daerah sentra produksi dengan Indonesia Tengah dan Timur, akan ada pembedaan harga. Tidak mungkin satu harga diberlakukan tanpa zonasi,” ujar Arief, Senin (4/8/2025).
Namun, keputusan final mengenai sistem harga ini masih menunggu hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto yang akan diajukan oleh Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
“Alternatif sudah kami berikan ke Bapak Menko Pangan untuk dipertimbangkan. Regulasi ini mendesak agar bisa segera menenangkan kondisi pasar,” tutup Arief. (_usamah kustiawan)