BANDUNG, TM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyoroti Proyek S yang tengah digarap oleh platform media sosial asal China, TikTok.
Proyek ini menimbulkan keprihatinan terhadap dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyatakan bahwa fitur baru TikTok berpotensi merugikan UMKM lokal.
Fitur baru TikTok dalam Project S diketahui memiliki perbedaan signifikan dengan fitur yang ada saat ini. Pada fitur yang ada saat ini, UMKM Indonesia masih diberikan kesempatan untuk berjualan dengan membagi sedikit komisi penjualan kepada TikTok.
Namun, pada fitur baru tersebut, UMKM lokal akan dipinggirkan sedangkan pemasarannya menyasar konsumen dalam negeri. Hal ini berpotensi membuka pintu masuk bagi produk-produk impor dari China yang dapat merugikan UMKM dalam negeri.
Perlunya Melindungi UMKM Lokal
Potensi ekonomi digital (e-commerce) di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 5.400 triliun per tahun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi pihak asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. Namun, tanpa adanya aturan yang memihak UMKM lokal, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk asing.
Oleh karena itu, perlu adanya peran pemerintah dalam membuat aturan yang mampu melindungi UMKM dari serbuan produk-produk impor. Salah satu upaya untuk melindungi UMKM lokal adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam revisi ini, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai perlindungan UMKM lokal dalam konteks perkembangan ekonomi digital. Selain itu, perlu adanya pemastian bahwa rencana investasi TikTok di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal, bukan menjadi sarana bagi masuknya produk-produk impor.
Komitmen Investasi TikTok
CEO TikTok, Shou Zi Chew, telah berkomitmen untuk menginvestasikan miliaran dolar AS di Indonesia dalam 3-5 tahun ke depan. Jika Project S TikTok ada di Indonesia akan terjadi risiko. TikTok akan memberikan insentif kepada UMKM Indonesia sedangkan secara masif menggiring konsumen Indonesia untuk membeli produk buatan China. Hal ini merupakan situasi yang ironis dan dapat merugikan UMKM lokal.
Belum ada batas regulasi yang tepat bagi jual-beli pada aplikasi social-commerce seperti TikTok. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur social-commerce sehingga dapat mengatur batasan jual-beli serta sistem perpajakan yang adil. Dengan regulasi yang jelas, UMKM lokal dapat terlindungi dari persaingan yang tidak sehat dengan produk-produk impor.
DPR RI perlu menjalankan peran pentingnya dalam melindungi UMKM lokal. Langkah tersebut bisa DPR RI lakukan dengan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu perlu menghadirkan pihak TikTok untuk membahas dampak negatif Project S TikTok bagi UMKM lokal.
BACA JUGA: Rahasia Algoritma TikTok Tahun 2023
(Kaje)