Pemerintah Berantas Thrifting, Apa Solusi untuk Pedagang?

thrifting
foto (web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Seperti yang diketahui pemerintah Indonesia tengah berupaya memberantas aktivitas jual-beli pakaian bekas impor atau thrifting Ilegal.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan, para pedagang thrifting berskala pengecer atau reseller diberikan kelonggaran untuk berjualan barang tersebut.

­Teten Masduki dan Zulkifli Hasan memberikan kebijakan untuk para pelaku usaha tersebut saat momen puasa hingga lebaran 2023 ini.

BACA JUGA: Tukar Uang Pecahan Jangan di Pinggir Jalan, BI Siapkan 52 Bank

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” kata Teten Masduki, Senin (27/3/2023).

Walau di sisi lain bisnis selundupan ini termasuk ilegal di Indonesia, namun pemerintah sepakat untuk menunda melakukan penindakan kepada para pedagang thrifting kecil.

Hingga saat ini, pemerintah masih menaruh fokus untuk menghentikan penyelundupan pakaian bekas impor termasuk juga sepatu.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ujar Teten Masduki.

Teten turut mengingatkan para pedagang dengan unit bisnis tersebut agar segera sadar dan mengalihkan bisnisnya pada barang yang legal.

“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” katanya.

Teten pun tak menampik atas pertanyaan sejumlah pedagang yang akan terdampak, lantaran keseriusan pemerintah untuk memberantas bisnis tersebut.

Lalu dia menjawab, Kemenkop UKM bersama Smesco akan mempersiapkan transisi bagi pedagang thrifting dengan menggantinya menggunakan produk dari produsen UMKM, mulai dari kosmetik hingga fesyen.

Sebanyak dua belas produsen telah siap menyuplai produknya kepada para pedagang thrifting yang terdampak.

Yang harus diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan pun akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk menutup aktivitas impor pakaian bekas dari hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi lokasi untuk menyelundupkan barang-barang impor, termasuk gudang-gudang penampungan.

BACA JUGA: Larangan Bukber Pejabat, PKS: Jelas Tidak Bijaksana!(

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
approval rating prabowo
Klaim Approval Rating Tinggi, Apa Kerja Nyata dari Prabowo?
santri gontor tertimpa longsor-2santri gontor tertimpa longsor-2
Pengobatan Santri Gontor yang Tertimpa Longsor Ditanggung Pemda
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.