JAKARTA,TM.ID: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sedang memburu kegiatan jual-beli pakaian bekas impor atau thrifting online.
Deputi Bidang UMKM Kemenkop UKM, Hanung Marimba mengatakan, pemerintah akan menutup penjualan thrifting marketplace yang tersebar di sejumlah e-commerce.
“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA: Thrifting Tak Sekedar Layak Pakai, Ada Bahaya Harus Diperhatikan!
Hanung berharap, peringatan take down atau menutup penjualan produk yang diberlakukan mulai pekan depan itu bisa terlaksana secara efektif.
Pihaknya juga akan mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah produk penjualan barang bekas impor yang telah di-takedown dari marketplace.
“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah, termasuk juga peraturan perundangan-undangan yang berkaitan tentang barang impor bekas.
“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” kata Budi.
Di Indonesia sendiri, barang bekas impor merupakan larangan yang sudah masuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kegiatan thrifting di Indonesia telah mengganggu industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak pada usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Jokowi menegaskan, peredaran thrifting yang menjamur disebut menjadi pengantar penyakit.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” katanya dalam peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” sambung Jokowi.
BACA JUGA: Soal Impor Pakaian Bekas, Jokowi: Sangat Mengganggu Industri Tekstil
(Saepu/Dist)