BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung heritage Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025).
Kedelapan tersangka diduga tidak hanya menyebarkan konten provokatif melalui media sosial, tetapi juga terlibat langsung dalam aksi pembakaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa satu dari tersangka berperan sebagai pemosting konten provokatif, sementara lainnya memberikan tutorial pembuatan molotov.
“Dari pengembangan kasus, ditemukan dua molotov yang diduga berbahaya,” ujar Hendra di Bandung, mengutip Antara, Kamis (4/9).
Hendra menegaskan bahwa aksi yang terjadi pada 29 hingga 31 Agustus 2025 tersebut tidak berorientasi pada penyampaian pendapat, melainkan mengarah pada pengrusakan fasilitas umum.
Aksi tersebut melibatkan pelemparan batu, kayu, dan molotov ke arah petugas, serta pembakaran kendaraan dan fasilitas publik.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol. Resza Ramadiansah, mengungkapkan bahwa para tersangka menyebarkan konten provokatif yang memicu kericuhan, termasuk kabar palsu tentang penembakan aparat dengan peluru karet.
BACA JUGA
Demonstrasi Rusak Museum dan Bakar Cagar Budaya, Menbud: Ini Kerugian Besar Bangsa!
Pasca Demonstrasi, Enam Bangunan Termasuk Cagar Budaya Ludes di Santap Api
Kelompok ini juga diduga menggalang dana melalui media sosial dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi mereka.
Barang bukti yang diamankan termasuk atribut dan bendera yang digunakan saat unjuk rasa, yang ditemukan di kos-kosan para tersangka pembakaran Wisma MPR tersebut.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kelompok lain di berbagai daerah serta jejak digital yang dapat mengarah pada jaringan yang lebih luas.
(Aak)