Pelaku Tambang Ilegal di hutan Bengkulu Terancam Denda Rp100 M!

Penulis: distopia

Tambang ilegal
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BENGKULU,TM.ID: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Mulyani mengatakan, bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.

Dua orang tersangka yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal sejak beberapa bulan terakhir di Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” kata dia di Kota Bengkulu, Senin (13/3/2023).

Diketahui, lahan yang digunakan oleh dua tersangka berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.

BACA JUGA: Bandar 1 Kilogram Sabu Asal Konawe Terancam Hukuman Mati!

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk dua jaksa peneliti terkait kasus tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang tersebut.

Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan bahwa menerangkan bahwa kedua tersangka telah pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi pada November 2022.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana untuk menjual hasil tambang batu bara ilegal ke Jakarta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemerkosaan massal 1998
Pernyataan Pemerkosaan Massal 1998 Dikritik, Fadli Zon Klarifikasi
Lepas Joaquin Gomez, Borneo FC Tunjuk Fabio Lefundes Sebagai Pelatih Kepala 
Lepas Joaquin Gomez, Borneo FC Tunjuk Fabio Lefundes Sebagai Pelatih Kepala 
Yusaku Yamadera Tetap Bersama PSIM Jogja
Yusaku Yamadera Tetap Bersama PSIM Jogja
Tekad Besar Arema FC Untuk Pertahankan Gelar Piala Presiden
Tekad Besar Arema FC Untuk Pertahankan Gelar Piala Presiden
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

2

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

3

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

4

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Prakiraan Cuaca Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Senin, 16 Juni 2025
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.