Paulus Tannos Gugat Penangkapannya ke Pengadilan Singapura

KPK tangkap paulus tannos
(Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terhadap penahanan sementara atau provisional arrest.

Menurut Supratman, pihak Indonesia akan memberikan keterangan pada Pengadilan Singapura sebagai pihak yang mengajukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

“Kita kan harus mengajukan permohonan ekstradisi. Kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

“Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,” katanya.

Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.

Menurutnya, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA: KPK Belum Temui Paulus Tannos Usai Penangkapan di Singapura

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
alejandra-bernabe-gallery-31012025_7b500675bd56bdb911290907e89f4d43
Liverpool Women Resmi Pinjam Alejandra Bernabe dari Chelsea
Raden Margono Djojohadikusumo
Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Community Shield Manchester United Vs Manchester City
Aston Villa Incar Marcus Rashford, Manfaatkan Situasi di Manchester United
perlindungan anak di ruang digital
Presiden ke Komdigi: Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan
fbl-fra-cup-lyon-valenciennes-2-1-scaled
Borussia Dortmund Buru Rayan Cherki di Pengujung Bursa Transfer
Berita Lainnya

1

Renato Veiga Ucapkan 'Kumaha Damang?', Tunjukkan Kedekatan dengan Fans Indonesia

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSM Makassar Selain Yalla Shoot

5

Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage: Jadi Biang Banjir Musiman
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Aprilia Fokus Jinakkan RS-GP untuk MotoGP 2025
30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot
Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot
Aktivitas Gempa Gunung Lewotobi Meningkat Berpotensi Memicu Letusan
Aktivitas Gempa Gunung Lewotobi Meningkat Berpotensi Memicu Letusan
Marcus Rashford Merapat ke Aston Villa
Marcus Rashford Merapat ke Aston Villa Tinggalkan Manchester United

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.