Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura

Penulis: Anisa

KPK tangkap paulus tannos
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025) melansir Antara.

Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Dubes Suryo juga menegaskan penangkapan Paulus Tannos dalam kasus e-KTP tidak dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati langkah CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum di pengadilan.

“Yang utama adalah saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison dan proses hukum sementara berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KBRI Singapura membantu proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos pada Jumat (24/1/2025), sesuai prosedur hukum yang berlaku. Duta Besar RI Suryo Pratomo menyatakan penahanan ini adalah tahap awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Permohonan penahanan sementara Paulus Tannos disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Dalam waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi,” ungkapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Haaland
Haaland Rayakan Gol ke-300 Saat City Bantai Juventus 5-2
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.