BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Pasar Tohaga Cisarua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menemukan dugaan pelanggaran pada bangunan ruko di kawasan Pasar Festival (Pafesta), Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait penambahan luas bangunan puluhan ruko yang tidak sesuai dengan site plan yang telah ditetapkan.
“Kayak yang berjejer di atas jalan pasar ini kan pastinya bukan peruntukannya, ini kan lebih ke Bangli yang memang dipaksakan pengelola, Selanjutnya akan diekseskusi,” jelas Asisten Ekonomi dan Pembangunan di Setda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, dikutip Senin (4/8/2025).
Pafesta adalah deretan ruko yang dibangun sepenuhnya oleh pihak swasta dan berlokasi berdampingan dengan Perumda Pasar Tohaga Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah dilakukan penertiban terhadap PKL liar di pintu masuk Pasar Cisarua, area terbuka seperti jalan di kawasan Pafesta kini menjadi tempat alternatif bagi para pedagang kaki lima untuk kembali berjualan.
“Dampaknya banyak berdiri di luar aturan, dari mulai bangunan permanen hingga non permanen, Tidak hanya bangli di Pafesta, ruko di jalan pintu masuk Pasar Cisarua juga dinilai telah melewati batas. Ruko tersebut menambah panjang kios ke depan memakan lahan yang seharusnya untuk parkir kendaraan,” tambahnya
Baca Juga:
Satpol PP Bogor Tertibkan PKL dan Spanduk Ilegal Jelang Idul Adha
Disinggung Terkait Penataan PKL di Kawasan Cicadas, Ini Penjelasan Farhan
Pelaksana Harian Trantib Kecamatan Cisarua, Feber, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola terkait.
“Harusnya yang di depan jalan itu memang harus terbuka sebagai lahan hijau atau lahan resapan, ini malah berdiri kios-kios, kita akan minta DPKPP melalui UPT tata bangunan untuk kembali Mendata,” tutupnya.
(Virdiya/Budis)