Partai Ummat Kibarkan Bendera di Masjid, Bawaslu Tak Beri Sanksi

Penulis: distopia

Bawaslu Cirebon minta keterangan pengibaran bendera partai di masjid. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, meminta keterangan pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa.

“Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Kamis (5/1/2023).

Joharudin mengatakan, pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Siapkan Rp150 miliar untuk Pilkada 2024

Pengibaran bendera tersebut. kata dia, merupakan aksi spontan, di mana ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.

Namun, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.

“Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur,” kata dia.

Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid.

Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.

Namun, dia mengatakan belum bisa memberikan tindakan karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.

“Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah, dan itu juga sudah di undang-undang partai politik,” katanya.

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.