Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!

PARKIR VALET JAKARTA
(Auto 2000)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hadirnya layanan parkir valet, di tengah kondisi lahan parkir yang terbatas di Jakarta, seolah menjadi solusi populer bagi banyak pengemudi.

Tidak perlu susah-susah mencari tempat parkir, kini hanya dengan serahkan kunci mobil anda kepada petugas valet dan biarkan mereka yang mencari tempat parkir yang tersedia.

Namun, karena kemudahan ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian, parkir valet menjadi salah satu sarana yang berpajak.

Aturan Pajak Parkir Valet di Jakarta

Memuat Bapenda Jakarta, parkir valet terkena pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mengatur pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

Dalam peraturannya, PBJT Jasa Parkir mencakup pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan serta layanan parkir valet.

Hal ini juga mencakup tempat penitipan kendaraan dari jasa pengelolaan pihak swasta, yang saat ini banyak tersebar di pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 48 ayat (1) dalam peraturan ini menegaskan bahwa layanan parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan begitu, setiap kali menggunakan layanan ini , secara otomatis harus membayar pajak. Selain  pusat perbelanjaan atau hotel, tempat parkir swasta juga menawarkan layanan parkir wajib mengenakan pajak atas jasa parkir yang mereka sediakan.

Besaran Pajak

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta, tarif PBJT untuk jasa parkir valet sebesar 10 persen.

Artinya, selain membayar biaya parkir valet itu sendiri, Anda juga akan dikenakan pajak tambahan yang sebesar 10 PERSEN dari biaya tersebut.

Misalnya, jika tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka seluruh biaya termasuk pajak menjadi Rp 22.000. Pajak sebesar Rp 2.000 ini akan menjadi biaya layanan parkir valet yang anda terima.

Perlu memahami ketika anda menggunakan layanan ini,  bahwa pajak ini sudah termasuk dalam biaya yang untuk penyedia layanan.

Oleh karena itu, setiap kali menggunakan parkir valet, otomatis berkontribusi pada pajak daerah melalui biaya tambahan tersebut.

Pajak yang  terpungut akan mendukung dalam keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas