BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fenomena parkir liar menjadi permasalahan yang sering terjadi akhir-akhir ini di minimarket, terutama di wilayah besar seperti DKI Jakarta.
Para oknum juru parkir mematok tarif sebesar Rp 2.000. Namun, dari pihak minimarket tidak resmi menyertakan juru parkir, tak heran banyak publik yang merasa keberatan dan resah. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, tidak membayar tarif parkir liar.
Cara Laporkan Parkir Minimarket
Pertanyaan banyak orang khusus sebagai masyarakat DKI Jakarta, bagaimana cara melaporkan juru parkir nakal ini? Langkah pertama adalah mengidentifikasi lokasi-lokasi parkir liar yang sering terjadi. Selanjutnya, perhatikan apakah parkir liar tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas atau mengganggu akses pejalan kaki.
BACA JUGA: Polda Metro akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Minimarket: Tugas Bersama
Kemudian laporan yang akan efektif dengan membuat aduan di media sosial. Langkah-langkahnya termasuk membuka Direct Message atau Mention, menuliskan deskripsi lengkap beserta foto dan lokasi pendukung, serta mencantumkan akun resmi pemerintah DKI Jakarta. Laporan akan mendapatkan ID Laporan untuk dilacak proses tindak lanjutnya.
Selain itu, melalui aplikasi JAKI juga menyediakan fitur Lapor untuk melaporkan permasalahan kota, termasuk parkir liar. Pengguna dapat menggunakan fitur kamera untuk mengambil foto, memilih kategori laporan, dan mengisi detail keterangan serta lokasi.
Lapor ke Petugas
Cara terakhir adalah, dengan melaporkan parkir liar langsung ke petugas di kantor terkait, seperti Pendopo Balai Kota, Kantor Wali Kota, Kantor Inspektorat, Kantor Kecamatan, atau Kantor Kelurahan. Dengan membawa berkas/dokumen pendukung, pengguna dapat menjelaskan permasalahan secara langsung kepada petugas dan mendapatkan nomor laporan untuk memantau perkembangan.