BANDUNG,TM.ID: Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam di mana mereka diwajibkan menahan rasa lapar, haus, dan menahan hawa nafsu.
Dalam menjalani ibadah ini, pertanyaan kerap muncul, apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Dari pandangan beberapa ulama, memberikan panduan terkait masalah menyikat gigi saat puasa
Panduang Sikat Gigi saat Puasa dari Ulama
Melansir beberapa sumber, mayoritas ulama menyatakan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Menurut At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersiwak saat berpuasa, menegaskan bahwa tindakan ini tidak membatalkan ibadah puasa. Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits dari Ibnu Umar, yang menyarankan bersiwak di awal atau akhir siang tanpa menelan ludah.
BACA JUGA: Tips Menjaga Aroma Mulut Saat Puasa! Bau Mulut Minggat
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, sikat gigi saat puasa dianggap sebagai hal yang mubah atau diperbolehkan. Pendapat ini membantu menjelaskan bahwa tidak ada larangan khusus terhadap sikat gigi selama berpuasa.
Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sikat gigi setelah matahari tergelincir menjadi makruh. Hal ini disebabkan oleh keinginan mazhab ini untuk memastikan bahwa bau mulut yang tidak sedap pada orang yang berpuasa tetap ada, sebagai bentuk penghormatan terhadap hadits yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari wangi kasturi.
Anjuran Menggunakan Siwak
Menyikat gigi atau bersiwak juga termasuk dalam sunnah Nabi SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran ini ditegaskan dalam hadits yang menggambarkan keinginan Rasulullah SAW untuk umatnya bersiwak sebelum salat, kendati beliau mengakui bahwa hal tersebut bisa memberatkan umat.
(Saepul/Aak)