JAKARTA,TM.ID: Inspektorat DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, terkait laporan harta kekayaan negara (LHKPN) yang diduga berbeda dengan perolehannya.
Kepala Inspektorat DKI, Syaefuloh Hidayat, meminta Ngabila agar segera memperbaiki dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki serta sumber harta yang diperolehnya kepada KPK.
“Kami sedang dalami, kira-kira apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami tentu berikan sanksi, tapi sesuai ketentuan,” ujar Syaefuloh, Selasa (23/5/2023).
Syaefuloh menyatakan, Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI sudah memanggil Ngabila terkait aksinya yang pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial hingga viral.
Pihaknya pun juga akan memanggil pejabat Dinkes tersebut untuk melakukan konfirmasi.
“Ya, Insya Allah, Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut dalam waktu dekat. Insyaallah besok dipanggil,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara mematuhi Surat Edaran Sekretariat Daerah yang berisi imbauan untuk menerapkan pola hidup sederhana dan larangan flexing.
“Saya dalam kesempatan ini sekaligus mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi dan mengikuti surat edaran Pak Sekda yang terbit beberapa waktu lalu untuk menerapkan hidup sederhana dan bijak dalam gunakan media sosial,” kata Syaefuloh.
Ngabila tengah disorot setelah memamerkan gajinya sebesar Rp34 juta per bulan di media sosial. Ngabila lewat akun Twitter pribadinya, @Ngabila, mengaku dekat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan memamerkan pendapatannya mencapai Rp34 juta per bulan.
Meski cuitan tersebut sudah dihapus, namun status Ngabila viral di berbagai media sosial.
“Saya teman Menkes. Tiap saat, bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu, atasannya langsung promosiin. Saya eselon empat di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakar, pasti salah,” kata Ngabila dalam cuitannya yang diunggah ulang oleh akun @lambeturah.
Meski gajinya mencapai Rp34 juta per bulan, namun harta yang dilaporkan Ngabila hanya Rp73 juta. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 milik Ngabila kekayaan yang dimiliki Ngabila di sepanjang 2022 senilai Rp73.188.080.
Dari data di LHKPN, Ngabila tercatat memiliki aset berupa satu mobil Taruna CX 2000 warisan senilai Rp40 juta. Ngabila juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp33.188.080.
PNS golongan III-D ini tercatat tidak memiliki utang, tanah dan bangunan, harta bergerak, surat bergerak. Sehingga secara keseluruhan Ngabila memiliki kekayaan sebesar Rp73.188.080.
BACA JUGA: KPK Usut Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil
(Dist)