BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Langkah pemerintah yang mengambil kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang memicu berbagai reaksi negari dari berbagai kalangan. Salah satu dampak dari kenaikan PPN 12% yang jadi sorotan adalah penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi digital masyarakat Indonesia saat ini.
Pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Rahmat Setiawan, SE, MM, memberikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, penerapan PPN 12% pada transaksi QRIS dapat mendorong masyarakat kembali beralih ke pembayaran tunai.
“Kalau transaksi dengan QRIS juga terkena PPN 12%, masyarakat tentu akan memilih kembali ke pembayaran tunai. Kenapa harus pakai QRIS kalau kena pajak lebih besar? Perilaku masyarakat itu selalu rasional dan cenderung menyesuaikan,” ujar Prof. Rahmat, mengutip laman resmi UNAIR, Kamis (26/12/2024).
Bertentangan dengan Kampanye Non-Tunai
Ia menambahkan kenaikan PPN pada transaksi digital, termasuk QRIS, justru bertentangan dengan upaya pemerintah dan Bank Indonesia yang sedang gencar mendorong penggunaan transaksi non-tunai. Tujuan pemerintah untuk mempermudah transaksi sekaligus mengurangi potensi tindak pidana pencucian uang bisa terganggu akibat kebijakan ini.
Lebih lanjut, Prof. Rahmat mengungkapkan kekhawatirannya, kebijakan ini dapat memperlambat adopsi teknologi pembayaran digital di masyarakat. Padahal, penggunaan QRIS selama ini telah memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi transaksi dan transparansi.
BACA JUGA: Kemenkes: Pasien BPJS Kesehatan Tetap Bebas PPN 12%
Kenaikan PPN menjadi 12% termasuk dalam penggunaan QRIS masih menjadi perdebatan di berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan ekonomi digital dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi.
(Virdiya/Usk)