Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu

Penulis: distopia

Denny Indrayana. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan, seharusnya Indonesia tidak gonta-ganti sistem pemilihan umum (pemilu) melainkan menerapkan sistem yang mengacu pada kondisi masyarakat.

“Saya berpandangan pemilihan sistem pemilu tergantung pada kondisi masyarakat,” kata Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dia mengatakan, kondisi masyarakat itu mengacu pada aspek pendidikan hingga kesiapan masyarakat itu sendiri.

Denny menilai, gonta-ganti sistem pemilihan bukanlah menjadi pilihan bijak. Sebab, masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Jadikan Masyarakat Korban Politik Identitas!

Oleh karena itu, Denny berpandangan apabila suatu sistem pemilihan telah ditetapkan maka harus dimaksimalkan, dan mengurangi atau mengantisipasi kekurangannya termasuk menegakkan hukum terkait politik antiuang.

Secara pribadi, ia mengaku kerap ditanya apakah lebih baik seorang kepala daerah dipilih langsung masyarakat atau ditunjuk oleh DPRD. Jika dilihat dari kaca mata konstitusi, maka keduanya memungkinkan untuk diterapkan.

Alasannya, dalam bahasa yang disebutkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Berbeda halnya dengan pemilihan presiden yang bersifat langsung (dipilih langsung oleh rakyat).

“Bagi saya bukan langsung atau tidak langsung, tapi tidak adanya politik uang,” kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Menurutnya, pentingnya memastikan tidak adanya politik uang saat pemilu berlangsung harus menjadi perhatian bersama. Sebab, hal itu bisa menggerogoti sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung bahkan di semua sistem pemilu.

“Itu yang menjadi perhatian kami ketimbang gonta-ganti sistem pemilu yang pada dasarnya memiliki kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

Ia menambahkan jika melirik perjalanan pemilihan presiden di Tanah Air, maka sejatinya Indonesia sudah menerapkan dua sistem yakni langsung dan tidak langsung.

Jika dibandingkan pemilihan (langsung) presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat maka pemilihan kepala negara di Tanah Air dinilai Denny lebih bersifat langsung. Sebab, di negeri Paman Sam pemilihan masih mengenal electoral colleege.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.