Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu

Denny Indrayana. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan, seharusnya Indonesia tidak gonta-ganti sistem pemilihan umum (pemilu) melainkan menerapkan sistem yang mengacu pada kondisi masyarakat.

“Saya berpandangan pemilihan sistem pemilu tergantung pada kondisi masyarakat,” kata Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dia mengatakan, kondisi masyarakat itu mengacu pada aspek pendidikan hingga kesiapan masyarakat itu sendiri.

Denny menilai, gonta-ganti sistem pemilihan bukanlah menjadi pilihan bijak. Sebab, masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Jadikan Masyarakat Korban Politik Identitas!

Oleh karena itu, Denny berpandangan apabila suatu sistem pemilihan telah ditetapkan maka harus dimaksimalkan, dan mengurangi atau mengantisipasi kekurangannya termasuk menegakkan hukum terkait politik antiuang.

Secara pribadi, ia mengaku kerap ditanya apakah lebih baik seorang kepala daerah dipilih langsung masyarakat atau ditunjuk oleh DPRD. Jika dilihat dari kaca mata konstitusi, maka keduanya memungkinkan untuk diterapkan.

Alasannya, dalam bahasa yang disebutkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Berbeda halnya dengan pemilihan presiden yang bersifat langsung (dipilih langsung oleh rakyat).

“Bagi saya bukan langsung atau tidak langsung, tapi tidak adanya politik uang,” kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Menurutnya, pentingnya memastikan tidak adanya politik uang saat pemilu berlangsung harus menjadi perhatian bersama. Sebab, hal itu bisa menggerogoti sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung bahkan di semua sistem pemilu.

“Itu yang menjadi perhatian kami ketimbang gonta-ganti sistem pemilu yang pada dasarnya memiliki kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

Ia menambahkan jika melirik perjalanan pemilihan presiden di Tanah Air, maka sejatinya Indonesia sudah menerapkan dua sistem yakni langsung dan tidak langsung.

Jika dibandingkan pemilihan (langsung) presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat maka pemilihan kepala negara di Tanah Air dinilai Denny lebih bersifat langsung. Sebab, di negeri Paman Sam pemilihan masih mengenal electoral colleege.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KECURANGAN UTBK SNBT 2025-1
Peserta UTBK SNBT Ketahuan Pasang Kamera di Behel Gigi Sampai Kuku, Panitia SNPMB Buka Suara
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
jokowi hadiri pemakaman paus-1
Tiba di Vatikan, Jokowi Bawa Surat Pribadi dari Prabowo
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.