Pakar Ekonomi Sebut Pengelolahan Tambang Pergguruan Tinggi Bikin Gaduh Perusahaan Tambang

Penulis: agus

Pakar Ekonomi Sebut Pengelolahan Tambang Pergguruan Tinggi Bikin Gaduh Perusahaan Tambang
Ilustrasi- Kelola Tambang (citizen riau)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Madah (UGM), Fahmy Radhi menilai bahwa inisiatif DPR untuk memberi konsesi pertambangan kepada Perguruan Tinggi (PT) akan membuat gaduh bagi perusahaan tambang.

“Kalau Perguruan Tinggi diberikan izin mengelolah pertambangan, maka akan membuat gaduh perusahaan tambang,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Rabu (29/1/2025).

Fahmy mengatakan pengelolaan tambang tidak mudah karena membutuhkan investasi yang sangat besar.

“Secara teknis PT juga akan mengalami kesulitan ketika harus mengelola tambang itu, sebab, pengelolaan tambang memerlukan investasi yang amat besar,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy dengan rencana tersebut akan berdampak bagi perusahaan tambang karena selama ini perusahaan tambang telah banyak mengeluarkan biaya operasional dan tentunya bertentangan dengan undang-undang ESDM.

“Kalau wacana perguruan tinggi boleh mengelolah tambang akan berdampak bagi perusahaan tambang, dan bertentangan dengan UU ESDM,” ujarnya.

DIa menyebutkan seharusnya pergguruan tinggi dilibatkan dalam riset saja tanpa harus mengelolah tambang, karena pengelolahan tambang
membutuhkan pengalaman yang cukup. Hal ini agar tidak merusak lingkungan.

Tak hanya itu, jika pengelolahan tambang pergguruan tinggi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan berisiko besar apabila ada persoalan yang dihadapi dalam produksi tambang.

BACA JUGA: Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!

Seperti diketahui sebelumnya,,Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur Tentang perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.