Pakai Undang-undang, AS Suruh ByteDance Jual TikTok

Penulis: hafidah

Menjual TikTok
Ilustrasi (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anggota DPR Amerika Serikat (AS) memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang menyuruh ByteDance menjual TikTok.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dinilai terkendalikan oleh musuh negara asing.

Seperti diketahui, TikTok merupakan aplikasi media sosial buatan China, di mana China sendiri secara politik dan ekonomi tak pernah akur dengan AS.

Jika TikTok ingin bertahan di Amerika Serikat, mereka harus menjual platform video pendek asal China tersebut.

Regulasi ini akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS untuk mendistribusikan TikTok. Kecuali, jika TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance.

Undang-undang ini merupakan salah satu upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok atau menjualnya kepada Pemerintah AS.

Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump juga berusaha memaksa penjualan TikTok pada tahun 2020, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Pemerintah AS di bawah Joe Biden juga mendorong ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun, Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.

BACA JUGA : 5 Link Penambah Like TikTok Gratis Tanpa Aplikasi

RUU baru ini memiliki pendekatan yang berbeda. ByteDance mendapatkan waktu enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan berlaku.

Selain itu, platform tersebut juga harus menyediakan salinan data kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.

Meskipun TikTok beberapa kali dalam draf RUU tersebut, peraturan ini juga memungkinkan aplikasi lain untuk dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.

TikTok merespons RUU ini dengan mengatakan bahwa undang-undang ini merupakan serangan langsung terhadap mereka, tanpa memperdulikan seberapa keras pembuat regulasi mencoba memperhalusnya.

TikTok menyatakan bahwa undang-undang ini akan melanggar hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan menghapus platform yang mereka andalkan, serta menghambat pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja bagi 5 juta usaha kecil.

“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja,” tegas TikTok.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.