BANDUNG,TM.ID: Anggota DPR Amerika Serikat (AS) memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang menyuruh ByteDance menjual TikTok.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dinilai terkendalikan oleh musuh negara asing.
Seperti diketahui, TikTok merupakan aplikasi media sosial buatan China, di mana China sendiri secara politik dan ekonomi tak pernah akur dengan AS.
Jika TikTok ingin bertahan di Amerika Serikat, mereka harus menjual platform video pendek asal China tersebut.
Regulasi ini akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS untuk mendistribusikan TikTok. Kecuali, jika TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance.
Undang-undang ini merupakan salah satu upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok atau menjualnya kepada Pemerintah AS.
Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump juga berusaha memaksa penjualan TikTok pada tahun 2020, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Pemerintah AS di bawah Joe Biden juga mendorong ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun, Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.
BACA JUGA : 5 Link Penambah Like TikTok Gratis Tanpa Aplikasi
RUU baru ini memiliki pendekatan yang berbeda. ByteDance mendapatkan waktu enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan berlaku.
Selain itu, platform tersebut juga harus menyediakan salinan data kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Meskipun TikTok beberapa kali dalam draf RUU tersebut, peraturan ini juga memungkinkan aplikasi lain untuk dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.
TikTok merespons RUU ini dengan mengatakan bahwa undang-undang ini merupakan serangan langsung terhadap mereka, tanpa memperdulikan seberapa keras pembuat regulasi mencoba memperhalusnya.
TikTok menyatakan bahwa undang-undang ini akan melanggar hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan menghapus platform yang mereka andalkan, serta menghambat pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja bagi 5 juta usaha kecil.
“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja,” tegas TikTok.
(Hafidah Rismayanti/Aak)