Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Penulis: Aak

Aplikasi JMO - Dok BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi JMO (Dok BPJS Ketenagakerjaan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sekarang lebih mudah dan cepat. Hanya dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta bisa mengajukan klaim secara online, bahkan bisa dilakukan dimana saja. Inovasi layanan ini memanfaatkan teknologi dan meningkatkan efisiensi yang lebih ringkas dan cepat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo mengatakan, Aplikasi JMO
dikembangkan untuk memudahkan peserta mengakses layanan digital BP Jamsostek tanpa harus mendatangi kantor cabang, termasuk salah satunya melakukan proses klaim JHT.

“Sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi mengenai BP Jamsostek dan melakukan klaim JHT secara online dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi JMO yang bisa di download di smartphone peserta,” ucap Kunto di Bandung, Selasa (29/4/2025).

“Dengan Aplikasi JMO, pencairan klaim tidak butuh waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja. Aplikasi ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta,” sambung Kunto.

Kunto menjelaskan, Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai fitur yang memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaan dan mengakses manfaat. Fitur ini meliputi memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, download kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim JHT dan lainnya.

Peserta dapat mendownload Aplikasi JMO ini melalui Play Store ataupun App Store. Setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.
Melalui pengkinian data, peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat.

“Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT,” tutur Kunto.

Menurut Kunto, efisiensi waktu dalam klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu inovasi untuk seluruh peserta BPJAMSOSTEK, dan ini dikhususkan untuk peserta yang memiliki saldo dibawah Rp10juta. Sedangkan saldo JHT diatas Rp10juta bisa melalui LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan langsung diproses setelah dilakukan wawancara atau video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vadel Badjideh
Sidang Perdana Kasus Asusila Vadel Badjideh: Mengaku Lancar dan Meminta Maaf
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
Lewat Mobitron, William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.