Pahami Hak Pensiun PNS! Pentingnya Perlindungan di Masa Tua

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pensiun ialah sebuah tindakan manajemen yang dilakukan oleh Pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi PNS selama bekerja untuk negara, juga sebagai upaya perlindungan untuk janda/duda PNS di masa tua.

Adanya pemberian pensiun, bukan hanya sebatas untuk pns yang telahmencapai batas usia pensiun atau karena kondisi kesehatan tertentu, tapi juga sebagai jaminan masa-masa setelah pensiun.

Tidak Semua PNS Dapat Manfaat Pensiun

Namun, tidak semua pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengundurkan diri dengan status “Diberhentikan Dengan Hormat”.

Sedangkan, PNS yang diberhentikan dengan status “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak menerima pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang mengakhiri masa kerjanya memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persyaratan dan aturan untuk memenuhi syarat menerima pensiun dijelaskan dalam ayat berikutnya, yaitu pasal 91 ayat 2.

Syarat-syarat tersebut mencakup beberapa hal, seperti kematian, pensiun sesuai permintaan dengan mencapai usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau ketidakmampuan fisik dan/atau mental untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab.

Batas Usia Pensiun Secara Hormat

Pegawai negeri sipil yang pensiun secara hormat setelah mencapai batas usia pensiun memenuhi syarat untuk menerima pensiun jika telah bekerja selama minimal sepuluh tahun, termasuk minimal lima tahun sebagai PNS saat pensiunnya.

Batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan jabatan yang dipegang. Setiap bulan, pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka.

Apabila seorang pegawai negeri sipil meninggal dunia, hak kepegawaian akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan besaran pensiun yang bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal.

BACA JUGA: Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya

Jika seorang pegawai negeri sipil meninggal dalam menjalankan tugasnya, hak kepegawaian akan diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan besaran pensiun yang didapat juga bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga PNS yang meninggal.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bulu mata rontok
Penyebab dan Cara Mencegah Bulu Mata Rontok
S-rank Hunter
Daftar S-rank Hunter Solo Leveling yang Paling Dikenal
Kampung Cuanki
Fakta di Balik Kampung Cuanki Garut
Heavy cream
Pilihan Pengganti Heavy Cream yang Sehat
Keramik Plered
Kilas Sejarah dan Kejayaan dari Seni Rupa Keramik Plered
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Landak Kalbar Dikepung Banjir
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Landak Kalbar Dikepung Banjir
Turnamen Indonesia Women’s Open 2025 Bergulir
Turnamen Indonesia Women’s Open 2025 Bergulir
Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib
Persiapannya Kurang Ideal, Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib
Motivasi Tinggi Diemban Persib Dalam Lawatannya Ke Markas Arema FC
Motivasi Tinggi Diemban Persib Dalam Lawatannya Ke Markas Arema FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.