Pahami Hak Pensiun PNS! Pentingnya Perlindungan di Masa Tua

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pensiun ialah sebuah tindakan manajemen yang dilakukan oleh Pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi PNS selama bekerja untuk negara, juga sebagai upaya perlindungan untuk janda/duda PNS di masa tua.

Adanya pemberian pensiun, bukan hanya sebatas untuk pns yang telahmencapai batas usia pensiun atau karena kondisi kesehatan tertentu, tapi juga sebagai jaminan masa-masa setelah pensiun.

Tidak Semua PNS Dapat Manfaat Pensiun

Namun, tidak semua pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengundurkan diri dengan status “Diberhentikan Dengan Hormat”.

Sedangkan, PNS yang diberhentikan dengan status “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak menerima pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang mengakhiri masa kerjanya memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persyaratan dan aturan untuk memenuhi syarat menerima pensiun dijelaskan dalam ayat berikutnya, yaitu pasal 91 ayat 2.

Syarat-syarat tersebut mencakup beberapa hal, seperti kematian, pensiun sesuai permintaan dengan mencapai usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau ketidakmampuan fisik dan/atau mental untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab.

Batas Usia Pensiun Secara Hormat

Pegawai negeri sipil yang pensiun secara hormat setelah mencapai batas usia pensiun memenuhi syarat untuk menerima pensiun jika telah bekerja selama minimal sepuluh tahun, termasuk minimal lima tahun sebagai PNS saat pensiunnya.

Batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan jabatan yang dipegang. Setiap bulan, pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka.

Apabila seorang pegawai negeri sipil meninggal dunia, hak kepegawaian akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan besaran pensiun yang bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal.

BACA JUGA: Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya

Jika seorang pegawai negeri sipil meninggal dalam menjalankan tugasnya, hak kepegawaian akan diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan besaran pensiun yang didapat juga bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga PNS yang meninggal.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.